82 Gereja di Jateng Sudah Gelar Misa, Para Jemaat Diimbau Rutin Patuhi 3M

Gereja wajib punya surat bebas COVID-19

Semarang, IDN Times - Sebanyak 82 gereja Katolik yang tersebar di Jawa Tengah saat ini telah menggelar ibadah misa secara bertahap. Pihak Keuskupan Agung Semarang (KAS) menyatakan para petugas satgas COVID-19 sudah diterjunkan ke sejumlah titik lokasi gereja untuk mengedukasi para jemaat terkait pelaksanaan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak saat mengikuti misa pagi.

"Kita sudah menganjurkan agar penerapan protokol kesehatan harus ditegakan penuh. Kita juga sudah minta kepada pengelola paroki supaya menerapkan protokol kesehayan yang sangat ketat. Terutama cuci tangan, aturan bermasker dan juga jaga jarak. Untuk saat ini sudah ada 82 gereja Katolik yang melaksanakan misa," ujar YR Edy Purwanto Pr, Vikaris Jenderal sekaligus Koordinator Satgas Penanganan COVID-19 KAS saat dihubungi IDN Times, Senin (2/11/2020).

1. Masih ada 19 gereja Katolik yang belum dibuka. Pemberian izin tidak bisa sembarangan

82 Gereja di Jateng Sudah Gelar Misa, Para Jemaat Diimbau Rutin Patuhi 3MUmat Katolik di Banda Aceh menggelar Misa Natal di Gereja Katolik Hati Kudus. IDN Times/Saifullah

Pihaknya menyatakan dari total 101 gereja Katolik yang ada di empat Karesidenan, saat ini terdapat 19 gereja yang belum dibuka. Lebih lanjut lagi, pihaknya mengaku izin pembukaan gereja selama masa pandemik tak bisa dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Keuskupan Semarang Izinkan Misa di Gereja, Jemaat Dibatasi Umur

2. Setiap gereja wajib kantongi surat bebas COVID-19 dari masing-masing satgas

82 Gereja di Jateng Sudah Gelar Misa, Para Jemaat Diimbau Rutin Patuhi 3MSuasana Pandemik COVID-19 di Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Romo Edy telah mengeluarkan surat edaran untuk memperketat standar protokol kesehatan di masing-masing gereja.

Setiap gereja yang ingin menggelar ibadah offline, katanya wajib mengantongi surat bebas COVID-19 dari tim satgas tiap kecamatan maupun setingkat kabupaten/kota.

"Kami secara bertahap memberikan izin bagi paroki atau gereja yang berniat menggelar misa offline. Tapi syaratnya parokinya harus sudah mengantongi surat bebas COVID-19 dari kecamatan maupun kabupaten kota. Surat itu harus dikantongi lebih dulu," bebernya.

3. Petugas satgas COVID-19 akan teliti cek protokol kesehatan setiap jemaat

82 Gereja di Jateng Sudah Gelar Misa, Para Jemaat Diimbau Rutin Patuhi 3MPenyemprotan Disinfektan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat pada Rabu (3/6) (Dok. Humas Damkar DKI Jakarta)

Tak cuma itu saja, semua petugas satgas COVID-19 di lingkungan gereja juga akan teliti mengecek satu persatu jemaat yang beribadah misa. Hal itu menurutnya untuk mengantisipasi resiko penularan sekaligus mencegah munculnya klaster baru di dalam gereja. 

"Yang jelas kita memberlakukan protokol kesehatan (prokes) yang sangat teliti. Jangan sampai ada klaster baru. Itu yang kita hindari sejak awal pandemik," imbuhnya.

Untuk saat ini, pihaknya baru menemukan kasus penularan COVID-19 di lingkungan Pastoran Loyola Semarang. Diluar itu, pihak Keuskupan Semarang belum menemukan kasus penularan di lokasi lainnya 

Baca Juga: Berdiri 1742 M, Kubah Gereja Blenduk Kini Bolong-bolong, Sering Bocor saat Hujan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya