Kena PHK, Seorang Penyapu Jalan Lapor ke Ombudsman
Masril tak pernah terima SK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times- Ombudsman Jawa Tengah menerima pengaduan dari seorang penyapu jalanan yang terkena pemutusan hubungan kerja oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang. Penyapu jalanan yang menjadi pemecatan tersebut bernama Masril Pasaribu.
Pihaknya dalam waktu dekat bakal memanggil pejabat DLH yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan awal. "Termasuk bagaimana proses perekrutan pegawai bagian kebersihan dan penyapu jalan yang berjalan selama ini. Jika ditemukan kelalaian akan kita tegur," urainya kepada IDN Times, Kamis (18/7).
Baca Juga: Penyapu Jalan Tewas Ditabrak Lari, Polisi Buru Pelaku
1. Masril tidak pernah menerima SK pengangkatan sebagai tenaga penyapu jalan
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Sabaruddin Hulu mengungkapkan pengaduan sudah diterima oleh petugasnya di kantor Jalan Siwalan, Semarang, Senin (16/7) kemarin.
Yang berangkutan, menurutnya mengaku tidak mendapatkan hak-hak upah kerjanya saat dipecat oleh DLH.
"Laporannya sudah masuk ke kantor kami, saat ini sedang ditelisik oleh petugas bagian pelaporan dan pemeriksaan. Karena ternyata selama bekerja sebagai penyapu jalan, Pak Masril ini tidak pernah menerima SK pengangkatan selama berkerja di DLH," akunya.
Baca Juga: Sidak ke PN Semarang, Ombudsman Temukan Ruang Menyusui Jadi Gudang
Baca Juga: Hebat, Restoran Ini Kasih Sarapan Gratis Bagi Penyapu Jalanan