Lakukan KDRT, Anggota Ajendam Diponegoro Serda Luthfie Jalani Sidang Militer
Serda Luthfie terancam dipenjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Seorang anggota Ajendam IV Diponegoro bernama Serda Luthfie Puguh Baehaqi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang dilakukan Kodam IV Diponegoro setelah istri Serda Luthfie memviralkan video KDRT yang dilakukan suaminya tersebut.
Baca Juga: Marak Kecelakaan, Prajurit Kodam Diponegoro Diminta Santun saat Mengawal
1. Denpom Salatiga serahkan kasus Serda Luthfie ke Odmil Semarang
Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Bambang Hermanto membenarkan ihwal video viral yang merekam aksi KDRT yang dilakukan Serda Luthfie.
Ia mengatakan, tindakan KDRT yang dilakukan Serda Luthfie telah diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kodam IV Diponegoro saat ini membawa perkara Serda Luthfie ke Oditur Militer II Semarang agar yang bersangkutan menjalani proses peradilan.
"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu Denpom IV/3 Salatiga menyerahkan berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie. Saat ini telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," akunya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Danpomdam Diponegoro: 2 Oknum TNI Dikenal Dekat Dengan Mantan Walikota