TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lakukan KDRT, Anggota Ajendam Diponegoro Serda Luthfie Jalani Sidang Militer

Serda Luthfie terancam dipenjara

Ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Semarang, IDN Times - Seorang anggota Ajendam IV Diponegoro bernama Serda Luthfie Puguh Baehaqi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang dilakukan Kodam IV Diponegoro setelah istri Serda Luthfie memviralkan video KDRT yang dilakukan suaminya tersebut. 

Baca Juga: Marak Kecelakaan, Prajurit Kodam Diponegoro Diminta Santun saat Mengawal

1. Denpom Salatiga serahkan kasus Serda Luthfie ke Odmil Semarang

Jajaran Kodam IV Diponegoro bersiap memberangkatkan personelnya ke Kudus. Dok Pendam IV Diponegoro

Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Bambang Hermanto membenarkan ihwal video viral yang merekam aksi KDRT yang dilakukan Serda Luthfie. 

Ia mengatakan, tindakan KDRT yang dilakukan Serda Luthfie telah diproses sesuai aturan yang berlaku. 

Kodam IV Diponegoro saat ini membawa perkara Serda Luthfie ke Oditur Militer II Semarang agar yang bersangkutan menjalani proses peradilan. 

"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu Denpom IV/3 Salatiga menyerahkan berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie. Saat ini telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," akunya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (1/12/2022). 

2. Serda Luthfie bakal dipidana

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Bambang, Pangdam IV Diponegoro telah merekomendasikan bahwa Serda Luthfie perlu menjalani proses hukum sesuai surat keputusan bernomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Militer Semarang, Serda Luthfie nantinya diproses secara pidana.

"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ajendam IV/Dip masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," tegasnya. 

3. Mediasi antara Serda Luthfie dan istrinya buntu

pexels.com/Karolina Grabowska

Ia menjelaskan kasus KDRT yang melibatkan Serda Luthfie memang sudah dilaporkan oleh istri selaku korban. Upaya mediasi kedua belah pihak selama tiga kali juga mentok. 

"Langkah tersebut tidak mencapai titik temu sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib," tambahnya. 

Baca Juga: Danpomdam Diponegoro: 2 Oknum TNI Dikenal Dekat Dengan Mantan Walikota

Berita Terkini Lainnya