TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lapas Kedungpane Overload 300 Persen, Napi Jambret Bebas Lebih Awal

26 Napi Kedungpane diberi asimilasi per hari ini

Sebanyak 26 napi Kedungpane dapat pembebasan bersyarat. Dok Humas Lapas Kedungpane

Semarang, IDN Times - Pengelola Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang menyatakan terus berupaya mengurangi tingkat hunian di dalam sel tahanannya selama masa pandemik COVID-19. Di awal tahun 2021, pengelola lapas setempat memberikan pembebasan bersyarat bagi 26 narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing.

 

Baca Juga: Overload! 18 Gembong Narkoba di Lapas Kedungpane Dikirim ke Nusakambangan

1. Napi jambret, pencurian motor dan pembunuhan dibebaskan lebih awal

Puluhan napi saat hendak dipulangkan ke rumah masing-masing. Dok Humas Lapas Kedungpane

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Dadi Mulyadi, mengatakan para narapidana yang diberi pembebasan bersyarat selama ini dipidana atas kasus pembunuhan, pencurian sepeda motor dan penjambretan di jalan raya.

"Dari 26 napi yang kita beri pembebasan lebih awal kebanyakan yang kasusnya pencurian motor, penjambretan barang-barang berharga dan juga kasus pembunuhan," kata Dadi saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (14/1/2021).

2. Kapasitas Lapas Kedungpane sudah mencapai 300 persen

Napi Kedungpane dikumpulkan jelang pembebasan bersyarat. Dok Humas Lapas Kedungpane

Menurutnya pemberian pembebasan bersyarat untuk menyiasati kapasitas lapasnya yang sudah overload. Dadi menyebut bahwa tingkat keterisian Lapas Kedungpane saat ini sudah melebihi kapasitas sampai 300 persen.

"Karena hunian di lapas sangat padat, overloadnya mencapai 300 persen, maka untuk mengakalinya ya dengan memberikan pembebasan dengan proses asimilasi. Mereka kan hampir bebas. Tinggal menunggu dua sampai tiga minggu lagi," akunya.

Pihaknya menyampaikan pembebasan bersyarat merujuk pada arahan Menkumham yang tertuang di dalam Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. 

Baca Juga: Rentan Ketularan Penyakit, Tim Medis Periksa Kesehatan Napi Lansia di Semarang 

Berita Terkini Lainnya