Lapas Kedungpane Overload 300 Persen, Napi Jambret Bebas Lebih Awal
26 Napi Kedungpane diberi asimilasi per hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pengelola Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang menyatakan terus berupaya mengurangi tingkat hunian di dalam sel tahanannya selama masa pandemik COVID-19. Di awal tahun 2021, pengelola lapas setempat memberikan pembebasan bersyarat bagi 26 narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing.
Baca Juga: Overload! 18 Gembong Narkoba di Lapas Kedungpane Dikirim ke Nusakambangan
1. Napi jambret, pencurian motor dan pembunuhan dibebaskan lebih awal
Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Dadi Mulyadi, mengatakan para narapidana yang diberi pembebasan bersyarat selama ini dipidana atas kasus pembunuhan, pencurian sepeda motor dan penjambretan di jalan raya.
"Dari 26 napi yang kita beri pembebasan lebih awal kebanyakan yang kasusnya pencurian motor, penjambretan barang-barang berharga dan juga kasus pembunuhan," kata Dadi saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Rentan Ketularan Penyakit, Tim Medis Periksa Kesehatan Napi Lansia di Semarang