TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lelet Usut Kasus, 3 Institusi Polisi di Jateng Dilaporkan ke Ombudsman

Ada 13 laporan dari masyarakat

Logo Ombudsman (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Semarang, IDN Times - Tiga institusi kepolisian dilaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah lantaran terindikasi sengaja menunda pemeriksan kasus secara berlarut-larut.  Ketiga institusi tersebut yaitu Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polres Pati.

Baca Juga: Terbebani Biaya Study Tour, Emak-emak Laporkan Pengelola SMP ke Ombudsman

1. Muncul 13 laporan dari masyarakat yang mengeluhkan layanan di kantor polisi

IDN Times/Fariz Fardianto

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jateng Sabarudin Hulu, mengungkapkan sejumlah kelompok masyarakat melaporkan adanya dugaan maladministrasi pada ketiga insitusi kepolisian itu karena menyetop proses pemeriksaan kasus tanpa alasan yang jelas.

"Ada 13 laporan dari masyarakat yang mengeluhkan layanan pemeriksaan di institusi kepolisian. Itu kita temukan sepanjang bulan Januari sampai September tahun ini. Yang sering dilaporkan kepada kami itu ya dari Polda, Polrestabes Semarang dan Polres Pati," ujar Sabar saat berbincang dengan IDN Times, Senin (7/10).

2. Kasus yang muncul ada di Polrestabes Semarang, Polres Pati dan Polda Jateng

Tribratapoldajateng

Ia menemukan kejadian di Polrestabes Semarang bahwa kasus yang dilaporkan oleh warga, ternyata sengaja ditunda tanpa adanya kepastian. 

Menurutnya kasus tersebut sebenarnya telah masuk ke Unit Reskrim Polrestabes. Meski begitu entah kenapa pihak penyidik melakukan penundaan penyelidikan hingga berlarut-larut. "Tindakan penyidik yang seperti itu pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian pengusutan kasus di lapangan," tuturnya.

Di Pati, katanya, penyidik Polres setempat juga melakukan tindakan serupa. 

Baca Juga: Buntut OTT Jaksa, Ombudsman Minta Kewenangan TP4D Dipangkas

3. Propam Polda kedapatan menyetop kasus tanpa alasan yang jelas

tribratanews-polrescirebonkota.com

Pihak Ombudsman juga mendapati penyidik Propam Polda Jateng justru melakukan tindakan yang lebih parah.

Penyidik Propam sengaja menunda pengusutan kasus sejak 2017 silam. Kasus yang dimaksud mengenai beberapa peristiwa tindak kejahatan di Banyumanik dimana kasusnya disetop tanpa ada kejelasan. "

"Bahkan di Polda ada laporan masyarakat yang memprotes tindakan Propam yang menghentikan proses penyelidikannya. Kasusnya itu mengenai temuan tindak kejahatan di Polsek Banyumanik, tahun 2017. Kemungkinan mengenai penangkapan seorang pencuri," katanya.

Dengan banyaknya keluhan di kepolisian, Ia mensinyalir bila apa yang dilakukan pihak kepolisian selama ini cenderung menghambat masyarakat. "Karena layanannya lambat sehingga harus ditingkatkan lagi oleh petugasnya," paparnya.

Baca Juga: Ledakan Mako Brimob Akibat Sabotase? Ini Jawaban Kapolda Jateng

Berita Terkini Lainnya