Napi Korupsi Diberi Jatah Rekreasi, Kemenkumham Jateng: Biar Gak Bosan
Implementasi UU Pemasyarakatan menunggu petunjuk teknis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menyambut baik pengesahan UU Pemasyarakatan oleh DPR RI. Dengan diberlakukannya UU Pemasyarakatan, menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto, setiap narapidana kasus tindak pidana terorisme dan tindak pidana korupsi (tipikor) akan memperoleh jatah jam rekreasi yang lebih panjang.
"Tentunya saya sangat menyambut baik dengan disahkannya UU Pemasyarakatan. Ke depan kita bisa melaksanakan segala kebijakan di dalam lapas tanpa ada diskriminasi lagi. Jadi tidak akan ada yang dibedakan lagi saat mengambil tindakan pembinaan, semua program bisa terintegrasi," ujar Supriyanto kepada IDN Times, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Tutup Masa Sidang, DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi Undang-Undang
1. Jam rekreasi lebih panjang biar napi korupsi gak stres
Menurutnya jatah rekreasi yang diberikan bagi narapidana korupsi dan terorisme bukan sebuah aktivitas piknik di luar lapas.
Supriyanto menekankan yang dimaksud jatah rekreasi dalam poin UU Pemasyarakatan ialah memberikan lebih banyak jam olahraga dan jam hiburan bagi kategori narapidana tersebut.
Sebab, ia menganggap, selama ini narapidana korupsi dan terorisme hanya diberikan jam olahraga yang terbatas di dalam lapas.
"Yang dimaksud rekreasi ya seperti jatah olahraga, nonton bareng, tausiah. Bukan diberi kelonggaran rekreasi seperti pergi-pergi keluar lapas. Semua jatah hiburan dan olahraga tetap diberlakukan di dalam lapas. Hanya saja jamnya akan diperpanjang. Biar mereka gak jenuh, tidak bosan, biar gak stres mikirin hukumannya di penjara," katanya.
Baca Juga: 19 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Waisak, Diklaim Gak Pernah Langgar Aturan