TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Putuskan PSBB Jawa-Bali, Ganjar Cuma Terapkan 3 Daerah Ini 

Ganjar ngaku sudah sering latihan

Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Fauzan)

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut menindaklanjuti keputusan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nasional untuk Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 nanti.

Untuk saat ini, Ganjar mengaku tinggal menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat. Dan selanjutnya baru diteruskan kepada para bupati dan wali kota. "Pak Menko Perekonomian juga sudah telpon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," ungkapnya dalam keterangan resmi yang didapat IDN Times, Rabu (6/1/2021).

 

Baca Juga: RS Rujukan COVID-19 Jateng Penuh, Ombudsman Koordinasi dengan PERSI

1. Ganjar tidak lakukan PSBB di semua daerah

IDN Times/Dhana Kencana

Walau begitu, Ganjar menegaskan tak akan melakukan PSBB di semua kabupaten/kota. Ia nantinya hanya akan memberlakukan PSBB di wilayah yang ia anggap butuh perhatian serius terutama kabupaten yang masuk zona merah penularan COVID-19.

2. Cuma Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya yang dilakukan PSBB

surakarta.go.id

Lebih lanjut, menurutnya daerah di Jateng yang akan diberlakukan PSBB yakni eks-Karesidenan Semarang, Solo Raya dan Banyumas Raya.

"Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," bebernya.

3. Ganjar klaim daerahnya sudah sering latihan

Dok. Humas Pemprov Jateng

Ia mengaku kini telah berusaha membatasi kegiatan masyarakat secara ketat. Pihaknya juga yakin sudah siap terkait penerapan PSBB Jawa-Bali. Apalagi seluruh daerah sudah berlatih sejak lama pembatasan masyarakat.

"Sudah siap, kan sudah latihan terus. Tinggal nanti sampaikan pada bupati dan wali kota agar dilaksanakan. Akan kami kirim surat biar mempersiapkan diri dan melakukan sosialisasi," terangnya.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto per hari ini mengumumkan pemberlakuan PSBB Jawa-Bali. Pembatasan digelar serentak pada 11 hingga 25 Januari.

Adanya PSBB lantaran daerah-daerah itu memenuhi parameter dalam penanganan COVID-19. Diantaranya keterisian tempat tidur rumah sakit baik ICU maupun isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional, yakni 14 persen.

Baca Juga: 62.560 Vaksin Sinovac Tiba di Jateng, Nakes Divaksin 14 Januari

Berita Terkini Lainnya