Pemilih Wajib Pakai Sarung Tangan dan Dicek Suhu Tubuhnya Saat di TPS
KPU Semarang mulai sosialisasikan proses coblosan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang telah memberlakukan aturan standar protokol kesehatan untuk proses pencoblosan bursa Pilwakot 9 Desember nanti. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Gultom mengungkapkan protokol kesehatan akan diberlakukan di semua tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencegah penularan virus Corona selama masa coblosan.
"Jadinya nanti para calon pemilih akan diukur temperatur suhu tubuhnya. Yang terdeteksi dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat tidak boleh masuk ke TPS. Mereka akan ditempatkan diluar dan bisa nyoblos di bilik yang disediakan secara khusus," ungkap Henry, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: Debat Pilwalkot Semarang, Ditanya Tagline Semarang Hendi Lupa
1. Para pemilih Pilwakot Semarang harus pakai sarung tangan saat nyoblos di TPS
Pihaknya telah melakukan berbagai simulasi coblosan di Kecamatan Mijen untuk mematangkan proses coblosan Pilwakot Semarang.
Pihaknya menjelaskan setiap pemilih juga harus memakai sarung tangan plastik untuk mengurangi kontak fisik di area bilik suara. "Sarung tangan plastik sudah kita sediakan di setiap TPS. Makanya nanti begitu sudah cuci tangan, para pemilih wajib memakai sarung tangan saat nyoblos," paparnya.
Baca Juga: Penumpang Bandara Ahmad Yani Semarang Meningkat Capai 3.300 Orang