TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengolahan Limbah Vaksin COVID-19 Kacau, Pemkot Semarang Kena Teguran

Ombudsman langsung ultimatum Pemkot Semarang

Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Semarang, IDN Times - Tim Ombudsman Jawa Tengah melakukan sejumlah penelusuran guna menyelidiki pembuangan limbah vaksin COVID-19 di Kota Semarang. Ketika menyelidiki pengelolaan limbah vaksin COVID-19 di enam puskesmas, Ombudsman justru menemukan fakta yang mencengangkan.

Baca Juga: Jalani Tes Mental, Calon Taruna Akpol Diminta Lapor Kecurangan ke Ombudsman

1. Pengolahan limbah vaksin COVID-19 tidak punya izin alias ilegal

Limbah vaksin COVID-19 di salah satu puskesmas Semarang. (Dok Humas Ombudsman Jateng)

Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah menyebut setidaknya ada sembilan temuan dari kajian cepat yang dikerjakannya belum lama ini.

Salah satu paling mencolok ialah ditemukan tempat penyimpanan sementara (TPS) B3 milik puskesmas di Semarang yang tidak mengantongi izin. Sebab, pihaknya mendapati tidak ada satupun dokumen UKL/UPL yang dimiliki pengelola puskesmas tersebut. 

"TPS limbah B3 milik puskesmas di Semarang belum berizin dan tidak memiliki dokumen UKL/UPL," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (2/9/2021).

2. Puskemas tidak punya aturan untuk mengerjakan pengolahan limbah vaksin Corona

Kondisi limbah vaksin COVID-19 di Puskesmas Karangayu. (Dok Humas Ombudsman Jateng)

Lebih jauh, Farida juga mengungkapkan ada berbagai temuan lainnya berkaitan dengan pengelolaan limbah vaksin COVID-19. Ia berkata sejumlah puskesmas juga tidak memiliki aturan baku saat mengerjakan penyimpanan limbah B3.

Selain itu, pihaknya menemukan tidak ada standarisasi bentuk pada TPS limbah di tiap puskesmas. "Pada aturan rujukan SOP limbah vaksin juga berbeda-beda. Limbahnya tidak ditaruh di freezer. Dan tidak semua puskesmas punya freezer atau lemari pendingin. Limbah vaksin COVID-19 selama ini justru diambil lebih dari 2x24 jam oleh pihak ketiga," terangnya.

3. Enam puskemas ditegur Ombudsman

Ilustrasi puskemas.

Pihaknya saat ini telah menegur enam puskesmas agar segera dilakukan berbagai perbaikan. Upaya perbaikan juga harus dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dan Dinas Kesehatan Semarang.

"Intinya kita minta stakeholder terkait memperbaiki penyusunan aturan mengenai pengolahan limbah B3 terutama yang diperuntukan di puskemas. Dinas juga perlu mengevaluasi dan mengawasi TPS di setiap puskesmas. Kita kuga mendorong puskesmas melengkapi dokumen UKL/UPL," imbuhnya.

4. Pemkot dideadline 30 hari buat memperbaiki pengolahan limbah vaksin

Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Secara khusus, pihaknya meminta Dinkes guna secepatnya memberikan pendampingan dan mengevaluasi MoU dengan pihak ketiga. Dijelaskannya pula bahwa Pemkot Semarang diberikan tenggat waktu 30 hari supaya menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kita tentunya berikan kesempatan kepada Pemkot Semarang untuk berkoordinasi kepada Ombudsman. Sehingga bisa mencegah maladminstrasi untuk kegiatan pengelolaan limbah vaksin," tegasnya.

Baca Juga: RS Rujukan COVID-19 Jateng Penuh, Ombudsman Koordinasi dengan PERSI

Berita Terkini Lainnya