TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penumpang Kapal di Semarang Kabur Ketahuan Bawa Buaya dan Betet

Pemilik burung betet ekor panjang dan buaya kabur

ilustrasi buaya muara (IDN Times/Andri NH)

Semarang, IDN Times - Seorang penumpang kapal rute Kumai-Semarang tertangkap tangan membawa dua hewan langka saat tiba di dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Informasi yang diperoleh IDN Times, petugas Balai Karantina Pertanian yang menggelar operasi penindakan menemukan seekor burung betet ekor panjang dan buaya muara dibawa oleh dua penumpang. 

Baca Juga: Kamera Trap BKSDA Merekam Macan Tutul yang Terkam Ternak Warga Tempur Jepara 

1. Betet dan buaya muara disita akhir Maret

Fitria Maria Ulfah, Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan, Balai Karantina Pertanian Semarang menandatangani surat bukti penyerahan burung betet ekor panjang dan buaya muara ke BKSDA Jateng. (IDN Times/Dok Balai Karantina Pertanian Semarang)

Fitria Maria Ulfah, Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan, Balai Karantina Pertanian Semarang, mengatakan langkah penindakan dilakukan pihaknya dua kali. 

Masing-masing untuk penindakan terhadap penumpang yang membawa buaya di dalam kapal dilakukan tanggal 20 Maret kemarin. Lalu penumpang yang membawa burung betet ekor panjang ditindak tanggal 21 Maret 2023.

"Buaya (disita) tanggal 20 Maret jam 16.00 atau pas Maghrib. Betet (disita) 21 Maret jam tujuh-an," kata Fitri kepada IDN Times, Sabtu (1/4/2023).

2. Pemilik betet dan buaya ngacir saat digerebek petugas

Petugas Balai Karantina Pertanian Semarang menggeledah barang bawaan penumpang kapal yang ditaruh di dalam mobil. (IDN Times/Dok Balai Karantina Pertanian Semarang)

Pemilik burung betet ekor panjang merupakan penumpang KM Dharma Rucitra dari Pelabuhan Kumai Kalteng dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Untuk pemilik buaya muara ialah penumpang KM Dharma Ferry dengan rute Kumai-Semarang. 

Walau begitu, ketika digerebek petugas, kedua pemilik hewan tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan hewannya di dalam kapal. Sehingga petugas Balai Karantina Pertanian tidak bisa mengidentifikasi identitas pemilik burung betet dan buaya itu. 

"Identitas pemiliknya NN alias yang punya kabur, burungnya ditinggal, buayanya juga ditinggal (dalam kapal)," ungkapnya. 

Baca Juga: 23 Paruh Rangkong Diselundupkan ke Semarang, Akan Dibuat Anting-anting

Berita Terkini Lainnya