Perusahaan Belum Taati Aturan UU Nomor 13, Ini Gebrakan Walikota Salatiga
Wali Kota Salatiga janji terus berinovasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Salatiga, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Salatiga mencatat sekitar 86 persen dari 341 perusahaan yang ada di wilayahnya belum melaksanakan peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib memiliki pekerja minimal 10 orang dan harus membuat peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga: Pasar Salatiga Terapkan Physical Distancing Agar Ekonomi Tak Lumpuh
1. Ada 47 perusahaan di Salatiga yang punya peraturan pemerintah
Kepala Disperindagker Salatiga Budi Prasetiyono, mengungkapkan sejauh ini baru ada 47 perusahaan yang sudah punya peraturan pemerintah.
"Hal ini menunjukkan sebagian besar perusahaan belum melaksanakan amanat undang-undang tersebut," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Sehari Bersama LLC Salatiga: Bantu Anak Bisa Belajar Meski Gak Dibayar