Pilkada Jateng, Puluhan Ribu APK Dipereteli, Terbanyak di Daerah Ini
Salah satunya dipasang di lokasi terlarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 37.605 alat peraga kampanye (APK) dipereteli oleh tim gabungan dari Bawaslu Jawa Tengah. Keberadaan alat kampanye sebanyak itu dianggap melanggar aturan lantaran kedapatan dipasang di sejumlah lokasi terlarang.
Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Jateng Wajibkan Setiap Paslon Jalani Tes Swab
1. Alat kampanye Pilkada dilarang dipasang di tempat ibadah hingga sekolahan
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Bawaslu Jateng, M Rofiuddin mengungkapkan alat kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan gedung-gedung sekolahan.
"Aksi penertiban yang kita lakukan bersama petugas Satpol PP masing-masing daerah. Karena saat ditemukan di lapangan, pemasangan APK telah melanggar peraturan. Contohnyaaa memasang di tempat yang menyalahi aturan, dipasang di lokasi yang tidak ditetapkan KPU, APK melebihi jumlah aturan dan masih banyak lainnya," ujar Rofiuddin dalam keterangan yang didapat IDN Times, Minggu (1/11/2020).
Baca Juga: COVID-19, Partisipasi Pilkada 2020 di Jateng Cuma Ditarget 77,5 Persen