TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Jateng, Puluhan Ribu APK Dipereteli, Terbanyak di Daerah Ini

Salah satunya dipasang di lokasi terlarang

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 37.605 alat peraga kampanye (APK) dipereteli oleh tim gabungan dari Bawaslu Jawa Tengah. Keberadaan alat kampanye sebanyak itu dianggap melanggar aturan lantaran kedapatan dipasang di sejumlah lokasi terlarang.

Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Jateng Wajibkan Setiap Paslon Jalani Tes Swab

1. Alat kampanye Pilkada dilarang dipasang di tempat ibadah hingga sekolahan

IDN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Bawaslu Jateng, M Rofiuddin mengungkapkan alat kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan gedung-gedung sekolahan.

"Aksi penertiban yang kita lakukan bersama petugas Satpol PP masing-masing daerah. Karena saat ditemukan di lapangan, pemasangan APK telah melanggar peraturan. Contohnyaaa memasang di tempat yang menyalahi aturan, dipasang di lokasi yang tidak ditetapkan KPU, APK melebihi jumlah aturan dan masih banyak lainnya," ujar Rofiuddin dalam keterangan yang didapat IDN Times, Minggu (1/11/2020).

2. Enam daerah ditemukan APK yang melanggar aturan

IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Proses penertiban, katanya dilakukan pihaknya selama sebulan kampanye yang terhitung sejak 26 September lalu. APK yang melanggar aturan itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. 

Lebih lanjut, pihaknya menyebut APK yang paling banyak dipereteli berada di enam daerah. Yaitu di Kabupaten Sukoharjo ada sebanyak 5.316 APK, Kabupaten Kendal ada sebanyak 8.168 APK, Kabupaten Pemalang ada sebanyak 7.866 APK, Kabupaten Semarang ada sebanyak 7.702 APK, Kabupaten Rembang ada sebanyak 4.690 APK dan Kabupaten Pekalongan ada sebanyak 912 APK.

"Kita imbau kepada pasangan calon, para pengurus parpol dan tim sukses (timses) serta para pendukung agar tidak sembarangan memasang APK. Mereka harus taat aturan," tegasnya.

Baca Juga: COVID-19, Partisipasi Pilkada 2020 di Jateng Cuma Ditarget 77,5 Persen

Berita Terkini Lainnya