TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Razia 3 Bulan, 14 Pelaku Tambang Ilegal Diciduk Polisi, Termasuk Juragannya

Para bos tambang dijadikan tersangka

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat memberikan pernyataan berkaitan dengan pengusutan kasus pembunuhan ASN Iwan Boedi Prasetijo. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Tak kurang dari tiga bulan terakhir menggencarkan razia penambangan ilegal, aparat kepolisian telah menangkap 14 pelaku. Mereka yang diringkus polisi tersebar di area penambangan ilegal Kabupaten Magelang, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Karanganyar. 

Yang terbaru, terdapat dua pelaku penambangan ilegal yang ditangkap aparat gabungan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Warga Magelang Jangan Nyalakan Petasan saat Ramadan

1. Bos tambang batu di Batang ikut ditangkap

Ilustrasi Satpol PP dan Tim terpadu PPU lakukan penyegelan lokasi tambang batu bara ilegal (IDN Times/Ervan)

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengaku, dua pelaku yang ditangkap di Limpung merupakan pemilik perusahaan tambang berinisial K dan MI sebagai pekerja penambangan. 

"Di Limpung, pria inisial K sebagai pemilik dam MI yaitu pelaku penambangan. Lokasi kejadian di Limpung berupa tempat penambangan batu namun berstatus ilegal," kata Dwi, Kamis (13/4/2023). 

2. Polisi sita eksavator dan catatan penjualan

Seorang personel SAR berdiri di depan eksavator yang digunakan untuk mencari sopir truk yang tertimbun aliran lahar dingin Gunung Merapi. (Dok Humas SAR Semarang)

Razia tambang ilegal, katanya, digiatkan oleh personelnya sejak Januari 2023 hingga saat ini. Pemilik lahan alias bos tambang ilegal di Batang ditetapkan sebagai tersangka pada April kemarin. 

Saat ini proses pengusutan atas kasus penambangan ilegal di Limpung Batang masih terus berjalan.

"Masih diperiksa kepada yang bersangkutan. Barang buktinya berupa sebuah eksavator, satu buku catatan kuwitansi penjualan," terangnya. 

3. Polda Jateng juga sikat tambang ilegal di Rembang

Lubang Tambang Ilegal di TN Bogani Nani Wartabone (Dok. KLHK)

Kemudian, personel Direskrimsus Polda Jateng juga bergerak ke Desa Mojosari Kecamatan Sayadan, Rembang guna menindak pelaku penambangan ilegal. 

Seorang operator alat berat awal G dan J berhasil mengamankan personelnya. Luas lahan yang diperiksa 4.000 meter persegi. Prosesnya sudah masuk penyidikan. 

Alat-alat yang diamankan sebagai barang bukti berupa eksavator, dum truck, buku penjualan, uang dan satu kantong plastik contoh obyek kejadian.

"Modusnya jelas ada penambangan ilegal," tutur Dwi. 

Baca Juga: Jateng Bentuk Tim Terpadu, Tambang Ilegal Lereng Merapi Ditutup Polisi

Berita Terkini Lainnya