Razia Seminggu, 209 Kerumunan di Kudus Dibubarkan, 374 Warga Langgar Aturan
Satpol PP Kudus tindak tegas warga Kudus yang langgar prokes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Petugas gabungan Satpol PP sejak sepekan terakhir memperketat pemantauan terhadap aktivitas warga Kabupaten Kudus ditengah lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akhir-akhir ini. Hasilnya, ada 209 kerumunan warga di berbagai kecamatan yang dibubarkan oleh petugas. Sementara itu, sebanyak 374 warga diketahui melanggar aturan protokol kesehatan dan langsung ditindak petugas.
"Tingkat kepatuhan masyarakat Kudus kalau saya lihat mulai membaik. Cuma orang-orang di warung-warung itu yang susah dikasih tahu. Rata-rata ada yang mengabaikan, maka kita terus-menerus akan giatkan operasi yustisi untuk menertibkan perilaku masyarakat," ungkap Kepala Satpol PP Kudus, Djati Sholehah ketika dihubungi IDN Times, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Waspada! 28 Warga Kudus Resmi Terinfeksi Virus Corona Delta India
1. Satpol PP bubarkan kerumunan sesuai Peraturan dan Surat Edaran Bupati Kudus
Ia menyampaikan penegakan protokol kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus Nomor 800/184/01.00/2021 mengenai Perpanjangan PPKM.
Dari pengakuan Djati, selama virus Corona merebak di wilayahnya, dirinya sudah memerintahkan personelnya untuk meningkatkan razia yustisi di semua kecamatan selama 24 jam nonstop.
Baca Juga: Kasus Corona Kudus Tembus 2.091 Pasien, Aturan di Rumah Diperpanjang