Separuh Napi Jateng Dapat Remisi HUT RI Ke-76, 138 Langsung Bebas
Kemenkumham Jateng ngaku bisa hemat dana Rp11,7 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 7.154 narapidana yang mendekam di lapas dan rutan seluruh Jawa Tengah memperoleh potongan masa pidana (remisi) menyambut HUT RI Ke-76.
Berdasarkan catatan pihak Kanwil Kemenkumhan Jateng, jumlah penerima remisi kali ini ada separuh lebih dari total 13.860 narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana di tahun ini.
Baca Juga: Patroli Keliling, Sipir Lapas Kedungpane Temukan 1 Bungkus Sabu Selundupan
1. Ada 7.154 napi se-Jateng dapat remisi hari kemerdekaan Indonesia
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin menyatakan pihaknya telah memberikan remisi bagi 51,6 persen narapidana di wilayahnya sesuai masa pidana yang telah dijalani.
"Yang dapat remisi umum ada 51,6 persen dari total napi yang ada di semua lapas dan rutan. Atau jumlah penerima remisi saat HUT RI ke-76 ada sebanyak 7.154 orang. Dan 138 orang langsung bebas," ujarnya, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: Berisiko Picu Kerumunan, Polisi Ancam Bubarkan Lomba HUT RI Ke-76 di Jateng