TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Separuh Napi Jateng Dapat Remisi HUT RI Ke-76, 138 Langsung Bebas

Kemenkumham Jateng ngaku bisa hemat dana Rp11,7 M

Ilustrasi narapidana. (Pixabay.com/Prawny)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 7.154 narapidana yang mendekam di lapas dan rutan seluruh Jawa Tengah memperoleh potongan masa pidana (remisi) menyambut HUT RI Ke-76. 

Berdasarkan catatan pihak Kanwil Kemenkumhan Jateng, jumlah penerima remisi kali ini ada separuh lebih dari total 13.860 narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana di tahun ini.

Baca Juga: Patroli Keliling, Sipir Lapas Kedungpane Temukan 1 Bungkus Sabu Selundupan

1. Ada 7.154 napi se-Jateng dapat remisi hari kemerdekaan Indonesia

Napi Kedungpane saat ikut menyembelih hewan kurban. Dok Humans Lapas Kedungpane Semarang

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin menyatakan pihaknya telah memberikan remisi bagi 51,6 persen narapidana di wilayahnya sesuai masa pidana yang telah dijalani.

"Yang dapat remisi umum ada 51,6 persen dari total napi yang ada di semua lapas dan rutan. Atau jumlah penerima remisi saat HUT RI ke-76 ada sebanyak 7.154 orang. Dan 138 orang langsung bebas," ujarnya, Selasa (17/8/2021).

2. Kanwil Kemenkumham Jateng: Makin lama pidana, makin besar remisinya

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menyatakan narapidana diberikan remisi selama sebulan sampai enam bulan. Narapidana yang dapat remisi sebulan, katanya sebanyak 1.646 orang, narapidana penerima remisi dua bulan ada 1.399 orang, narapidana penerima remisi tiga bulan sebanyak 1.806 orang.

Kemudian berturut-turut narapidana penerima remisi 4 bulan ada 1.071 orang, penerima remisi 5 bulan sebanyak 892 orang dan narapidana penerima remisi 6 bulan ada 340 orang.

"Makin lama masa pidana yang dijalani narapidana, kemungkinan semakin besar remisi yang didapatkan merekaa," akunya.

Baca Juga: Berisiko Picu Kerumunan, Polisi Ancam Bubarkan Lomba HUT RI Ke-76 di Jateng

Berita Terkini Lainnya