Tak Terima Tuntutan Jaksa, Hakim Lasito Seret Mantan Ketua PN Semarang
Ngakunya hanya disuruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times- Ketua Hakim PN Semarang nonaktif, Lasito keberatan dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman penjara selama lima tahun.
Selain itu, Lasito yang terjerat kasus suap praperadilan dana Banpol PPP, juga harus membayar denda sebanyak Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara.
Baca Juga: Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima Sumbangan
1. Lasito: uang yang diterima untuk rehab kantor
Lasito menyatakan apa yang dilakukannya selama ini atas instruksi langsung dari Ketua PN Semarang terdahulu, Purwono Edi Santosa.
"Jelas saya cukup keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Lha wong sudah diperintah sama pimpinan (PN Semarang) seperti itu kok. Lagian uangnya dipakai rehab buat kantor," kata Lasito usai menjalani sidang di Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Selasa (13/8).
Baca Juga: Hakimnya Terlibat Suap, Ketua PN Semarang: Hasil Korupsi Bukan Rezeki
Baca Juga: Pasca Kasus Suap, Semua Hakim PN Semarang Dilarang Bertemu Pejabat