KPU Jateng Kekurangan Petugas KPPS, Pendaftar Takut Jalani Rapid Test
Ada kendala rekrutmen KPPS selama pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah kekurangan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 21 kabupaten/kota tahun ini. Karena itulah, pendaftaran petugas KPPS yang sudah digelar sejak mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober 2020, akhirnya diperpanjang mulai 14-18 Oktober nanti.
"Jumlah kekurangannya belum bisa direkap. Soalnya datanya di kabupaten/kota masih bergerak terus. Dan angka pendaftarnya setiap kabupaten/kota sangat bervariasi," ujar M Taufik, Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Litbang KPU Jateng saat dihubungi IDN Times, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Tahapan Pilkada di Jateng 2020, KPU Mulai Rekrut KPPS dan PPK
1. Pembentukan KPPS mengacu dua aturan KPU
Lebih lanjut, ia menyampaikan aturan pembentukan KPPS selama ini mengacu pada Pasal 12 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 terkait tugas, wewenang dan pembentukan KPPS.
Untuk pendaftaran KPPS telah diwajibkan untuk memakai standar protokol kesehatan untuk pengendalian COVID-19.
Baca Juga: COVID-19, Partisipasi Pilkada 2020 di Jateng Cuma Ditarget 77,5 Persen