Temuan Ombudsman, Rapid Test Sudah Jadi Ladang Bisnis di Semarang
Mestinya digratiskan karena untuk memutus mata rantai virus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Ombudsman Jawa Tengah menemukan tarif rapid test mandiri yang diterapkan saat ini telah diluar batas kewajaran. Dari sidak yang dilakukan tim Ombudsman ke berbagai tempat, diketahui tarif rapid test bisa mencapai Rp500 ribu per orang.
Temuan itu didapat Ombudsman saat sidak ke rumah dinas Walikota Semarang, RSUD KRMT Wongsonegoro, RSUD Tugurejo, RS Hermina dan Bandara Ahmad Yani.
Baca Juga: Rapid Test Mandiri di RS Telogorejo, Tarifnya Hingga Rp850 Ribu
1. Ombudsman Jateng anggap rapid test sudah bergeser jadi komoditas dagang
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan rapid test idealnya harus digratiskan karena layanan tersebut dianggap oleh pemerintah mampu memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kalau rapid test bisa untuk memotong penularan COVID-19, maka ketika ada potensi kerumunan di pasar dan mal harusnya kan dilakukan rapid massal. Tapi ternyata sekarang subtansi layanan rapid test sudah bergeser. Sekarang cuma jadi komoditas dagang. Dimana ada peluang usaha dan peluang dagang maka tiba-tiba dimunculkan rapid test," kata Farida saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Tes Swab PCR