TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Palak Calon Bintara, 2 Anggota Polda Jateng Ditahan, 3 Perwira Demosi

Uang hasil pencaloan sampai Rp2,5 miliar

ilustrasi dipenjara (pexels.com/RODNAE Productions)

Semarang, IDN Times - Tujuh anggota Polda Jateng yang menjalani sidang kode etik telah terbukti terlibat praktek pencaloan untuk penerimaan Bintara tahun 2022/2023. Dari tujuh polisi tersebut, tiga orang berpangkat kompol, satu AKP, dua brigadir, satu dokter dan seorang lagi berstatus ASN. 

Baca Juga: Anggotanya Terlibat Pungli Bintara, Kapolri: Tindak Tegas!

1. Dua kompol dan satu AKP dijatuhi demosi dua tahun

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Mau Iqbal Alqudusy dan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng menunjukkan barang bukti penindakan kasus penambangan ilegal. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, dua kompol dan satu anggota berpangkat AKP saat ini telah dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan Bintara. 

"Bahwa buat tiga orang yang terdiri dua kompol kemudian satu orang AKP, selain yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela, dia juga minta maaf kepada institusi secara hukum acara etika. Ditambah ada hukuman administrasi berupa demosi selama dua tahun," kata Iqbal saat dikonfirmasi di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023). 

2. Dua bripka yang dijebloskan ke tahanan

ilustrasi penangkapan.(pexels.com/Kindel Media)

Tak cuma itu saja, Iqbal juga mengaku Polda Jateng telah merampungkan sidang disiplin terhadap dua personel lain yang terlibat pencaloan penerimaan Bintara. 

Kedua personel yang dimaksud Iqbal yaitu Bripka Z dan Bripka D. Iqbal mengklaim keduanya sudah meminta maaf kepada Polri atas perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi. 

"Bagi Bripka Z dan Bripka D yang bersangkutan selain minta maaf kepada institusi Polri, ada hukuman lainnya yaitu patsus (tahanan tempat khusus) selama 21 hari dan 30 hari," terangnya. 

3. Ada dokter Polda Jateng yang diturunkan jabatan akibat jadi calo

(Proses seleksi pemeriksaan berkas calon Bintara dan Akpol di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Hukuman lainnya rupanya juga dijatuhkan kepada seorang dokter dan satu ASN Polda Jateng yang terlibat pencaloan. Dengan merahasiakan identitas, Iqbal menegaskan seorang dokter pembina diberi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun. Sedangkan satu ASN dipotong uang tunjangan kinerjanya selama setahun. 

"Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan," tambahnya. 

4. Tujuh anggota Polda Jateng palak calon Bintara sampai miliaran

Bintara remaja baru angkatan 46 Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Hasil pemeriksaan yang intensif juga mendapati fakta bahwa ketujuh anggota Polda Jateng terbukti meminta uang kepada para calon Bintara. Nilai uangnya bervariasi. Mulai Rp250 ribu sampai terbesar mencapai Rp2,5 miliar. Semua uang itu, katanya sudah dijadikan barang bukti untuk penguat berita acara. 

Kendati demikian, ia mengaku uang hasil pencaloan sudah dikembalikan oleh tim Patminal Mabes Polri kepada keluarga masing-masing calon Bintara.

"Total nilainya dari para tersangka bervariasi. Mulai Rp350 juta, Rp250 ribu sampai Rp2,5 miliar. Jadi bervariasi. Tujuh orang ini sementara mereka bermain sendiri-sendiri," akunya. 

Baca Juga: Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Bintara Jadi 7 Orang, Salah Satunya Dokter, Bakal Dipecat

Berita Terkini Lainnya