Terjerat Suap, Bupati Jepara Terancam Dipenjara Empat Tahun
Jaksa pastikan hak politik dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap praperadilan dana Bantuan Politik (Banpol) PPP, dengan terdakwa Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi dan ketua hakim PN Semarang, Lasito, Selasa (13/8).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Aloysius Prihartono Bayu Aji, menghadirkan kedua terdakwa untuk menjalani sidang dengan agenda tuntutan pidana secara bergiliran.
Baca Juga: Diduga Suap Hakim PN Semarang, KPK Tahan Bupati Jepara
1. Dituntut penjara empat tahun ditambah denda ratusan juta
Dalam perkara tersebut, Ahmad Marzuqi yang pertama kali dihadirkan di muka sidang dituntut oleh tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan masa hukuman selama empat tahun dengan denda senilai Rp500 juta.
"Menuntut untuk menjatuhkan pidana selama 4 tahun dengan denda Rp500 juta bagi terdakwa Ahmad Marzuqi," kata NN Gina Saraswati, salah satu JPU dari KPK saat membacakan amar tuntutannya.
Jika tidak mampu membayar denda, maka yang bersangkutan harus mengganti masa hukuman penjara selama enam bulan.
Baca Juga: Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima Sumbangan
Baca Juga: Bupati Jepara Ditahan KPK, Ganjar Tunjuk Wabup Jadi Pelaksana Tugas
Baca Juga: Dicecar Hakim, Bupati Jepara Ngaku Menyuap Untuk Menang Praperadilan