TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terjerat Suap, Bupati Jepara Terancam Dipenjara Empat Tahun

Jaksa pastikan hak politik dicabut

IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap praperadilan dana Bantuan Politik (Banpol) PPP, dengan terdakwa Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi dan ketua hakim PN Semarang, Lasito, Selasa (13/8).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Aloysius Prihartono Bayu Aji, menghadirkan kedua terdakwa untuk menjalani sidang dengan agenda tuntutan pidana secara bergiliran.

Baca Juga: Diduga Suap Hakim PN Semarang, KPK Tahan Bupati Jepara 

1. Dituntut penjara empat tahun ditambah denda ratusan juta

IDN Times/Fariz Fardianto

Dalam perkara tersebut, Ahmad Marzuqi yang pertama kali dihadirkan di muka sidang dituntut oleh tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan masa hukuman selama empat tahun dengan denda senilai Rp500 juta.

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana selama 4 tahun dengan denda Rp500 juta bagi terdakwa Ahmad Marzuqi," kata NN Gina Saraswati, salah satu JPU dari KPK saat membacakan amar tuntutannya.

Jika tidak mampu membayar denda, maka yang bersangkutan harus mengganti masa hukuman penjara selama enam bulan.

Baca Juga: Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima Sumbangan

2. Jaksa pastikan hak politik Marzuqi bakal dicabut

IDN Times/Fariz Fardianto

Lebih lanjut, jaksa menyampaikan, hak politik Ahmad Marzuqi juga bakal dicabut. Terdakwa, dilarang berkecimpung di dunia politik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. 

Jaksa menegaskan, pencabutan hak politik merupakan sebuah tindakan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa. 

"Selama menjadi penyelenggara negara telah melakukan tindakan penyuapan untuk memuluskan kasus praperadilan di PN Semarang. Maka kiranya hakim mencabut hak politik Ahmad Marzuqi untuk efek jera sekaligus sanksi lain dilihat perkara hukumannya," terangnya.

Baca Juga: Bupati Jepara Ditahan KPK, Ganjar Tunjuk Wabup Jadi Pelaksana Tugas

3. Justice collaborator yang diajukan Marzuqi ditolak

IDN Times/Sukma Sakti

Terkait permohonan terdakwa yang mengajukan justice collaborator, jaksa menyatakan tidak dapat mengabulkannya. Sebab, terdakwa telah berulang kali melakukan kolusi untuk mendapatkan kemenangan dalam kasus praperadilan dana Banpol PPP.

"Mengingat terdakwa selama ini melakukan tindakan yang melanggar UU Tipikor dengan berusaha berkolusi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan lembaga peradilan, maka kami menolak justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," terangnya.

Tak cuma itu saja, jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk tetap menggunakan barang bukti nomor 1 sampai 57 untuk menyelesaikan perkara sidang dengan terdakwa Lasito.

Baca Juga: Dicecar Hakim, Bupati Jepara Ngaku Menyuap Untuk Menang Praperadilan

Berita Terkini Lainnya