UMP Jateng Diumumkan 21 November 2023, Diprediksi Cuma Naik Segini
Nana Sudjana akan umumkan besok pagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) akan diumumkan besok pagi, Selasa (21/11/2023). Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan patokan UMP yang diberlakukan tahun depan dihitung sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Sesuai dengan PP besok pagi, maksimal kalau UMP tanggal 21. Sesuai dengan PP 51," kata Aziz saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Terungkap! Para Pengusaha Jateng Ngotot UMP 2024 Cuma Naik 4,02 Persen
1. Disnaker jelaskan penghitungan UMP 2024
Ia mengemukakan PP Nomor 51 digunakan sebagai acuan formula penghitungan upah pekerja lantaran juga mengatur mengenai penghitungan angka inflasi yang ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan komponen indeks tertentu yang mana dalam wujudnya nilai alpha.
"Alpha itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktifitas, nilai alphanya itu 0,1 atau 0.10 sampe 0.30. Berarti alphanya itu sebagai penentu dialog sosialnya itu di situ," bebernya.
Baca Juga: Apindo Jateng: Tuntutan UMP 2024 Naik 15 Persen Justru Bikin Investor Kabur