Kasus Pra Peradilan yang Dilakukan Notaris di Semarang Hambat Proses Hukum

Semarang, IDN Times - Tindakan seorang notaris berinisial YA yang mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus pemalsuan akta relaas disorot. Pasalnya, upaya praperadilan berulang kali justru menjadi alat memperlambat proses hukum.
1. Polda diminta tindak tegas pihak yang menghambat proses hukum
Kuasa hukum pelapor pemalsuan akta reelas, Michael Deo mempertanyakan bagaimana bisa seorang tersangka dapat mempermainkan hukum, khususnya di proses penyidikan, dengan terus mengajukan permohonan praperadilan.
Sementara klasifikasi perkara dan pihak perkara dalam praperadilan pertama dan kedua sama persis.
"Kami mengimbau Polda dapat segera menindak pihak-pihak yang terindikasi melakukan obstruction of justice untuk menghambat proses penyidikan atau mengulur waktu penyidikan," ujarnya, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Bahas UMP Tak Libatkan Buruh, Ulah Kepala Disnaker Jateng Dikecam
2. Tersangka berisiko lakukan gugatan asal-asalan
Editor’s picks
Lebih lanjut, ia menjelaskan Polda Jawa Tengah dapat tegas menindak sejumlah pihak yang melakukan penghambatan proses penegakan hukum. Jika tidak ada penindakan tegas maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dikhawatirkan seorang tersangka dapat menghambat hukum dengan seolah-olah mengajukan pra peradilan atau gugatan asal-asalan untuk menghambat penegakan hukum.
3. Tersangka catut nama Michael Setiawan
Selain itu, ia menjelaskan notaris YA dilaporkan ke Polda Jateng lantaran mencatut nama kliennya, Michael Setiawan dalam relaas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Luar Biasa (RUPSLB) PT Mutiara Arteri Property.
Padahal kliennya tidak hadir. Namun dalam relaas yang dibuat notaris tersebut tertulis jika Michael Setiawan mengikuti rapat tersebut.
Atas ulah notaris YA, katanya, kliennya mengalami kerugian dituntut dan digugat hingga menanggung renteng karena namanya dicatut. Diketahui, Mutiara Arteri Property tersangkut kasus perdata yang diajukan pihak lain.
"Namanya dicatut tiba-tiba untuk mengurusi suatu PT. Dan menjadi pemilik saham 50 persen. Padahal sejak SMP klien kami berada di Australia karena tidak mau terikat dengan perusahaan orang tuanya. Tapi ini kok malah dicatut-catutkan," bebernya.
Baca Juga: Investasi Jateng Seret Terkendala Aturan Lahan Sawah Dilindungi