TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Ungaran Semarang Ditangkap Selundupkan Sabu di Suspensi Mobil

Terhubung jaringan yang dikendalikan di lapas

Proses pengujian sabu dengan alat detektor khusus milik Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. (Dok Bea Cukai Tanjung Emas Semarang)

Semarang, IDN Times - Aparat gabungan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang bersama Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap seorang warga Kelurahan Bergas Lor, Kabupaten Semarang lantaran terlibat penyelundupan sabu sebanyak 509,7 gram. Ia kedapatan berkomplot dengan seorang narapidana untuk mengedarkan barang haram tersebut. 

Baca Juga: Bea Cukai Jateng Warning Pedagang Rokok Tingwe, Diminta Segera Urus Pita Cukai!

1. Sabu terselip di tabung suspensi udara

Kondisi tabung suspensi udara yang diisi kantong berisi sabu. (Dok Bea Cukai Tanjung Emas Semarang)

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengungkapkan, terbongkarnya kasus penyelundupan sabu berawal ketika petugasnya memeriksa barang dari Zambia yang akan dikirim ke Kabupaten Semarang, Senin (13/6/2022) 

Saat itu, petugas curiga dari hasil pemeriksaan X-Ray ditemukan benda putih yang terselip di tabung suspensi udara.

Petugas selanjutnya membongkar tabung suspensi udara. Informasi dari Bea Cukai menyebutkan tabung suspensi udara tersebut merupakan salah satu komponen mobil.

"Dari pemeriksaan X-Ray dan pelacakan personel K-9 bea cukai kemudian dilakukan pemeriksaan fisik atas koli barang kiriman. Lalu ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto kurang lebih 509,7 gram," ungkap Anton, Senin (20/6/2202). 

2. Salah satu warga Bergas diringkus aparat gabungan

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia lalu memerintahkan dari hasil temuan lantas dilakukan pengujian dengan narkotest di Laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas. 

Anton memastikan benda putih yang terselip di tabung suspensi udara merupakan jenis zat Methamphetamine atau sabu. 

"Kita bersama personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah lalu menangkap seorang warga yang berada di Jalan Sidorejo RT 004/RW 10, Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang," jelasnya yang enggan menyebutkan nama atau inisial pelaku.

3. Pelaku mengaku diberi upah Rp250 ribu

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menyatakan, personelnya kini memburu seorang pelaku lainnya berinisial A untuk memperdalam penyelidikan. A terindikasi merupakan seorang narapidana yang masih mendekam di lapas di Jawa Tengah. 

"Dan tersangka lima kali diperintahkan dan dapat upah per kantong Rp250 ribu. Dia juga diberi imbalan memakai sabu secara gratis," cetusnya. 

Baca Juga: Banjir Terjang Pelabuhan Tanjung Emas, 84 Peti Kemas Rusak, 300 Eksportir Rugi Miliaran

Berita Terkini Lainnya