TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digerebek! Dua Pemakai Sabu di Cepu Ditangkap Polisi

Ditangkap di tempat terpisah

Kasat Narkoba Polres Blora/Istimewa

Blora, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemakai sabu-sabu pada Rabu (22/10/2020) malam. Kedua orang tersebut berinisial Mt (44th) dan Hr (45th) warga Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Baca Juga: Demi Beli HP Untuk Sekolah Online Siswa SD di Blora Keliling Jual Susu

1. Ditangkap saat mengendarai motor

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

"Satu orang ditangkap di Jalan Ronggolawe Cepu saat sedang mengendarai motor. Tepatnya di depan warung es degan,"ujar Sarwanto warga Cepu, Kamis (22/10/2020).

Setelah berhasil menangkap Hr, polisi kemudian menuju rumah Mt yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Hr.

2. Seorang tersangka lainnya dijemput di rumah

Pelaku pencopetan di dalam KRL diborgol (Instagram.com/jakarta.terkini)

"Tadi malam saya di rumah dan ada petugas (polisi) datang ke rumah sekitar jam 9 malam. Kemudian saya diajak kerumahnya Mt untuk menyaksikan penggeledahan. Dan saat itu Mt sudah diborgol,"ujar Dimas Oktavian Dwintara (34th) ketua RT 3 RW 8 lingkungan Tuk Buntung Kelurahan Cepu Kabupaten Blora.

Lebih lanjut Dimas menjelaskan, penangkapan tersebut diduga terkait penggunaan sabu.

"Saya dikasih tahu polisi yang memimpin penggerebegan katanya masalah sabu,"ungkapnya.

Baca Juga: Video Viral! Bupati Blora Tanpa Masker Asyik Bernyanyi dan Berjoget

Berita Terkini Lainnya