Digerebek! Dua Pemakai Sabu di Cepu Ditangkap Polisi
Ditangkap di tempat terpisah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blora, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemakai sabu-sabu pada Rabu (22/10/2020) malam. Kedua orang tersebut berinisial Mt (44th) dan Hr (45th) warga Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Baca Juga: Demi Beli HP Untuk Sekolah Online Siswa SD di Blora Keliling Jual Susu
1. Ditangkap saat mengendarai motor
"Satu orang ditangkap di Jalan Ronggolawe Cepu saat sedang mengendarai motor. Tepatnya di depan warung es degan,"ujar Sarwanto warga Cepu, Kamis (22/10/2020).
Setelah berhasil menangkap Hr, polisi kemudian menuju rumah Mt yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Hr.
Baca Juga: Video Viral! Bupati Blora Tanpa Masker Asyik Bernyanyi dan Berjoget