Video Viral! Bupati Blora Tanpa Masker Asyik Bernyanyi dan Berjoget

Bupati Blora membantah langgar protokol kesehatan

Blora, IDN Times - Viral video Bupati Blora Djoko Nugroho tengah asyik berjoget, di sebuah acara hajatan warga di desa Pilang, Kecamatan Randublatung. Dalam video itu terlihat Djoko Nugroho tak mematuhi protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker serta tak menjaga jarak.Video berdurasi 30 detik itu tersebar luas di media sosial dan sejumlah grub Whatsapp. 

Baca Juga: Demi Beli HP Untuk Sekolah Online Siswa SD di Blora Keliling Jual Susu

1. Bupati Blora mengakui merupakan sosok yang berada di video viral tersebut

Video Viral! Bupati Blora Tanpa Masker Asyik Bernyanyi dan BerjogetWidyo Atmojo

Djoko Nugroho membenarkan tentang video tersebut. Dia juga mengaku sudah melihat cuplikan video tersebut.

"Benar, saya sudah lihat (videonya)," kata Djoko saat dimintai konfirmasi  terkait video tersebut. 

Acara yang dihadiri Djoko tersebut berlangsung di Kecamatan Randublatung, Senin siang. Namun Djoko tak menyebut acara apa yang dihadirinya itu. Djoko hanya mengaku dia sebetulnya memakai masker di lokasi, namun dia melepas masker yang dia kenakan saat menyanyi. "Iya (masker dilepas saat menyanyi)," jelasnya.

Djoko pun menampik disebut membuat gaduh karena videonya beredar viral di masa pandemik COVID-19. Padahal saat ini Pemkab Blora tengah gencar-gencarnya memberlakukan sanksi sosial hingga denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19.

"Gaduh kenapa? Siapa bilang saya nggak memakai masker. Tanya itu yang punya gawe (hajat)," tukas Djoko.

2. Ketua DPRD sebut aksi bupati mencederai masyarakat

Video Viral! Bupati Blora Tanpa Masker Asyik Bernyanyi dan BerjogetWidyo Atmojo

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Blora HM Dasum meminta agar aturan dan sanksi ditegakkan. 

"Waduh. Kok bisa seperti itu ya," kata Dasum mengomentari video tersebut. 

Dasum mengatakan, sikap Djoko bernyanyi dan joget bareng tanpa masker sangat mencederai dan menyakiti masyarakat. Karena saat ini Pemkab Blora dengan tim gabungan tengah gencar melakukan operasi penegakan protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19 hingga ke desa-desa.

"Bagi Satpol PP, tolong jika hal itu melanggar aturan harus ditegakkan. Aturan jangan diterapkan untuk rakyat saja," tandas Dasum.

 

3. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ikut bereaksi

Video Viral! Bupati Blora Tanpa Masker Asyik Bernyanyi dan BerjogetIstimewa

Bahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ikut bereasksi atas insiden itu. Melalui akun Twitter resminya @ganjarpranowo, Ganjar merespons terkait video Bupati Blora itu.

"Hallo pak @AriefRohman_838 @info_Blora @SatpolPPBlora @DinkominfoBlora," tulis Ganjar 20.34 WIB, Senin (12/10/2020).

Tulisan Ganjar itu menanggapi posting-an akun @Rahman_Nashir . 

Baca Juga: Positif COVID-19, Kepala Puskemas Blora Meninggal Dimakamkan di TMP

4. Aliansi Pekerja Seni dan Budaya sebut bupati tak konsisten dengan ucapan

Video Viral! Bupati Blora Tanpa Masker Asyik Bernyanyi dan BerjogetWidyo Atmojo

Sekjen pekerja seni dan budaya Kabupaten Blora, Eksi Agus Wijaya memandang aksi yang dilakukan oleh orang nomor satu di Blora memalukan.

"Dari video yang beredar, ini sangat ironis dan memalukan," kata Sekjen Aliansi Pekerja Seni dan Budaya Kabupaten Blora, Eksi Agus Wijaya. 

Menurut Eksi, di beberapa acara seperti di depan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), Djoko selalu menyampaikan untuk membubarkan acara hajatan dan kesenian yang tidak mematuhi protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19. Tapi saat ini, lanjutnya, Djoko justru melanggarnya sendiri. 

"Bupati selalu gembar-gembor bubarkan acara yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ini dia kok melanggar sendiri. Memalukan," sebut Eksi.

Eksi menambahkan, dalam audiensi yang dilakukan oleh para pekerja seni dengan Bupati Blora beberapa waktu lalu, diputuskan gelaran seni boleh dilakukan tapi hanya di siang hari dan mematuhi protokol kesehatan.

"Tolonglah jadi contoh yang baik. Jangan buat aturan terus dilanggar sendiri. Konsisten dengan ucapan dan sikap," ujarnya.

Selain itu, Eksi juga menyayangkan terhadap pekerja seni yang terlibat di acara yang dihadiri Bupati Blora tersebut yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Tolonglah buat kawan-kawan pekerja seni hargai perjuangan kita. Yang dulu para pekerja seni sempat dilarang untuk tampil di masa pandemi, namun sekarang sudah diperbolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

5. Pejabat di Blora juga kena sanksi menyapu jalan setelah ketahuan joget-joget tanpa masker

Video Viral! Bupati Blora Tanpa Masker Asyik Bernyanyi dan BerjogetIstimewa

Diketahui, Pemkab Blora mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19 pada 11 September 2020. Sanksi bagi para pelanggar itu berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu.

"Sanksinya kita jatuhi kerja sosial seperti bersih-bersih. Apabila yang bersangkutan tidak mau baru kita denda sebesar Rp 100 ribu," kata Kepala Satpol PP Blora Djoko Sulistyono, Jumat (11/9).

Djoko menjelaskan dasar sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut adalah Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020.

"Atas dasar itu akan dilakukan razia protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan keramaian," ujarnya.

Sanksi tersebut juga telah dikenakan kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Pratikno bersama sejumlah pegawainya, yang kena hukuman menyapu jalanan. Mereka kena sanksi karena joget-joget dalam sebuah acara dan tampak tak mematuhi protokol kesehatan.

"Tadi kita sanksi menjalankan tugas sosial untuk menyapu di Jalan Kolonel Sunandar. Ada 15 pegawai mulai dari Kepala Dinasnya, Kabid hingga stafnya yang terbukti melanggar protokol kesehatan karena aksi berjoget tidak memakai masker," ujar Kepala Satpol PP Blora, Djoko Sulistiyono, Rabu (16/9/2020)

Baca Juga: Pria di Blora Bikin Geger Curi Celana Dalam Seharga Rp39 Ribu di Minimarket

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya