80 Persen Wilayah di Solo Terendam Banjir saat Hujan, Drainase Bumpet
DPRD Solo usul bikin Perda Drainase
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - DPRD Kota Surakarta mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) soal sistem drainase di Kota Solo. Usulan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Kesatu, di Gedung Graha Paripurna, Kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Sah Nikahi Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Resmi Jadi Warga Solo
1. Jawaban untuk warga Kota Solo
Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno mengatakan, pembahasan soal pengelolaan sistem drainase tersebut baru dalam tahap usulan dari pihaknya. Wacana tersebut akan dibahas lagi setelah adanya persetujuan dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
"Ini baru tahap usulan dari anggota dewan, kalau mas wali (Gibran) menyetujui, nanti kita bahas lagi ke depannya," ungkapnya saat ditemui IDN Times, usai rapat paripurna.
Sukasno mengaku, Perda Drainase tersebut dibuat sebagai jawaban untuk masyarakat Kota Solo, yang sering mengeluh banyaknya kawasan yang tergenang saat hujan deras di Solo.
"Ini kan sebenarnya kasus lama, jadi setiap hujan lebat di Solo banyak kawasan yang tergenang, karena drainase kita kecil, jadi air mengantre," katanya.
Baca Juga: Musisi NU Gelar Konser Musyahadah Cinta di Kota Solo, Cek Jadwalnya