TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

80 Persen Wilayah di Solo Terendam Banjir saat Hujan, Drainase Bumpet

DPRD Solo usul bikin Perda Drainase 

Ilustrasi drainase di Kuta Mandalika yang diperbaiki IDN Times/Ahmad Viqi

Surakarta, IDN Times - DPRD Kota Surakarta mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) soal sistem drainase di Kota Solo. Usulan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Kesatu, di Gedung Graha Paripurna, Kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Sah Nikahi Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Resmi Jadi Warga Solo

1. Jawaban untuk warga Kota Solo

Rapat Paripurna di kantor DPRD Kota Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno mengatakan, pembahasan soal pengelolaan sistem drainase tersebut baru dalam tahap usulan dari pihaknya. Wacana tersebut akan dibahas lagi setelah adanya persetujuan dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Ini baru tahap usulan dari anggota dewan, kalau mas wali (Gibran) menyetujui, nanti kita bahas lagi ke depannya," ungkapnya saat ditemui IDN Times, usai rapat paripurna.

Sukasno mengaku, Perda Drainase tersebut dibuat sebagai jawaban untuk masyarakat Kota Solo, yang sering mengeluh banyaknya kawasan yang tergenang saat hujan deras di Solo.

"Ini kan sebenarnya kasus lama, jadi setiap hujan lebat di Solo banyak kawasan yang tergenang, karena drainase kita kecil, jadi air mengantre," katanya.

2. Sebanyak 80 persen daerah di Solo tergenang saat hujan

Kereta Jaladara menerjang banjir di jalan Slamet Riyadi, Solo pada Minggu (8/5/2022). (Dok. IDN Times/bt)

Sukasno menambahkan, jika ada sebanyak 80 persen lokasi di Kota Solo masuk dalam kawasan tergenang banjir. Menurutnya, kasus banjir tersebut disebabkan karena drainase-drainase yang banyak dialihfungsikan atau ditutup. Seperti untuk lahan parkir hingga kompleks jual beli atau toko.

Ke depan dengan adanya Perda Drainase, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bisa menindak tegas pemilik lahan yang kedapatan menutup drainase di Solo.

"Nanti isi perda tersebut ada pengaturan, status drainase, dan izin dari masyarakat artinya bolehkah menutup drainase atau tidak," imbuhnya.

Baca Juga: Musisi NU Gelar Konser Musyahadah Cinta di Kota Solo, Cek Jadwalnya

Berita Terkini Lainnya