Belum Vaksin Booster, TPP Pegawai Pemkot Solo Tak Cair
Pencairan TPP pengecualian.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor KS.00.23/2348/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 terhadap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Solo.
SE tersebut mengharuskan pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan untuk segera menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Baca Juga: Tim 3 Negara Langsung ke Solo, Indonesia Ditarget Juara Umum APG 2022
1. Pencairan tambahan penghasialan pengawaian tak cair.
Dalam SE tersebut mengatur soal pecepatan vaksinasi booster, terdapat juga aturan yang tertulis bagi perangkat daerah / UOBK yang belum semua pegawainya mengikuti vaksinasi Covid-19 maka akan ditunda pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai pada bulan Juli di Perangkat Daerah/ UOBK secara keselurahan.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Solo, Dwi Ariyatno mengatakan penundaan TPP tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang belum vaksin karena kondisi tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Ada toleransi dengan kondisi seperti itu. Tapi tetap dicek kondisi kesehatan untuk siap mendapatkan vaksin," jelasnya saat ditemui di Balaikota Solo, Senin (19/07/2022).
Baca Juga: Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo Terbanyak Langgar Aturan Air Zam-Zam