TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Vaksin Booster, TPP Pegawai Pemkot Solo Tak Cair

Pencairan TPP pengecualian.

ilustrasi uang (IDN Times/Dok)

Surakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor KS.00.23/2348/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 terhadap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Solo.

SE tersebut mengharuskan pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan untuk segera menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Tim 3 Negara Langsung ke Solo, Indonesia Ditarget Juara Umum APG 2022

1. Pencairan tambahan penghasialan pengawaian tak cair.

Ilustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dalam SE tersebut mengatur soal pecepatan vaksinasi booster, terdapat juga aturan yang tertulis bagi perangkat daerah / UOBK yang belum semua pegawainya mengikuti vaksinasi Covid-19 maka akan ditunda pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai pada bulan Juli di Perangkat Daerah/ UOBK secara keselurahan.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Solo, Dwi Ariyatno mengatakan penundaan TPP tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang belum vaksin karena kondisi tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Ada toleransi dengan kondisi seperti itu. Tapi tetap dicek kondisi kesehatan untuk siap mendapatkan vaksin," jelasnya saat ditemui di Balaikota Solo, Senin (19/07/2022).

2. Seratusan PNS belum vaksin booster.

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dwi menjelaskan terdapat sekitar 100 PNS yang belum melakukan vaksinasi booster. Namun jumlah tersebut PNS yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

"Kalau jumlahnya kurang dari 100 tetapi sesuai ketentuannya 1 pun saja yang belum vaksin maka dianggap menjadi penghambat. Seperti di tempat saya dari 58 pegawai ada 1 yang KIPI berat dan dia mendapatkan surat dari dokter untuk ditunda vaksinnya," jelasnya.

Dwi menjelaskan untuk PNS yang memiliki kondisi kesahatan tertentu harus melakukan verifikasi ke Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. Verifikasi tersebut sebagai persyarakat pengecualian melakukam vaksinasi booster.

"Untuk proses verifikasi dilakukan oleh dinas kesehatan. Pasca verifikasi prosesnya masuk ke sistem saya, kalau sudah ada laporan dan  persetujuan dari Bu Ning (Kepala Dinas Kesehatan Kota) maka akan jadi lampiran bagian dari persyaratan," paparnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo Terbanyak Langgar Aturan Air Zam-Zam

Berita Terkini Lainnya