Donor Plasma Konvalesen di Solo Bisa Dapat Voucher Belanja, Yuk!
Sifatnya sukarela, tapi untuk menolong pasien COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan donor plasma konvalesen tidak diwajibkan bagi para penyintas COVID-19. Hal tersebut menyikapi adanya gerakan nasional Donor Plasma Konvalesen yang dicanangkan oleh Wakil Presiden, Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gak Ada Perayaan Imlek di Solo, Produksi Kue Keranjang Mlempem
1. Donor plasma konvalesen bersifat sukarela
Kendati menjadi gerakan nasional, Muhadjir mengatakan tidak mewajibkan para penyitas COVID-19 untuk mendonor plasma konvalesen karena bersifat sukarela.
Ia tetap mendorong para penyintas dapat membantu pasien virus corona yang saat ini tengah dirawat di berbagai rumah sakit. Menurutnya, transfusi plasma konvalesen menjadi salah satu terapi tambahan untuk mengobati pasien COVID-19 dengan gejala berat dan kritis.
"Tidak ada kewajiban tetapi diketuk hati dan kesadarannya, terutama penyintas yang memenuhi syarat sebagai pendonor untuk segera melakukan donor karena waktu yang ditemukan terbatas hanya 3 bulan dalam keadaan negatif. Karena setelah itu, jika antibodinya menurun tidak diwajibkan tetapi dianjurkan," ujar Muhadjir saat meninjau pelaksanaan donor plasma konvalesen di PMI Solo, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Spek RS Darurat COVID-19 di Solo, Ada ICU, Tenda Tahan Cuaca Ekstrem