TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gibran Jadi Wali Kota Solo, Selvi Ananda Duduki Dua Jabatan Penting

Pelantikan digelar bersamaan dengan pelantikan Wali Kota

Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda bersama Teguh Prakosa dan istri usai melakukan gladi bersih pelantikan Wali Kota Solo di DPRD Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Solo, IDN Times - Tak hanya Gibran Rakabuming Raka saja yang memiliki jabatan sebagai Wali Kota Solo, namun istrinya Selvi Ananda dipastikan akan menjabat di dua posisi penting di Solo.

Baca Juga: Gibran-Teguh Dilantik Jumat, Simpatisan Dilarang Datang  

1. Jadi ketua Tim Penggerak PKK

instagram.com/victoria_makeupatelier

Usai Gibran dilantik menjadi Wali Kota nanti, Selvi Ananda juga akan dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak PKK di Kota Solo. Jabatan tersebut, merupakan jabatan yang secara otomatis diberikan kepada istri yang suaminya menjabat sebagai Wali Kota.

PKK sendiri adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK sendiri dikenal dengan 10 program pokok yakni penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan ketrampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat.

Sebelumnya, jabatan ketua Tim Penggerak PKK tersebut dijabat oleh Endang Rudyatmo yakni isti mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

2. Jadi ketua Dekranasda

Instagram/seno_n_roll

Selain menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, ibu dua anak tersebut juga akan menjabat sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Solo.

Dekranasda sendiri adalah organisasi nirlaba yang menghimpun pencinta dan peminat seni untuk memayungi dan mengembangkan produk kerajinan dan mengembangkan usaha tersebut.

Selain itu, Dekranasda bertujuan untuk menanamkan kesadaran masyrakat akan pentingnya kerajianan, mengembangkan identitas budaya, memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan UKM, dan turut merumuskan pembinaan bimbingan kerajinan dalam perundang-undangan maupun kebijakan Pemerintah serta program Pendidikan Nasional.

Baca Juga: 3 Wasiat Rudy untuk Gibran Pimpin Kota Solo, Jangan Anti Kritik!

Berita Terkini Lainnya