Gibran Sanksi Hotel Harris Solo yang Adakan Pesta Nikah Anggota DPR RI
"Beliau sebagai anggota DPR harusnya mengerti aturan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) 1 kepada pihak hotel penyelenggara hajatan anggota DPR RI asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Sabtu (7/8/2021) lalu.
Baca Juga: Ibu Hamil dan Menyusui di Solo Bisa Divaksinasi COVID-19, Yuk Cus!
1. Pihak hotel melanggar aturan PPKM Level 4
Gibran menegaskan jika pihaknya tidak pandang bulu menegakkan aturan saat PPKM Level 4 di Kota Surakarta. SP 1 diberikan kepada pihak hotel penyelenggara hajatan anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah yang dilaksanakan di restoran Java Terrace Hotel Harris, Solo.
"Pihak hotel kemarin sudah kita SP 1," katanya Selasa (10/8/2021).
SP tersebut diberikan setelah adanya pembubaran yang dilakukan Satpol PP Kota Solo. Selain itu, Gibran juga memberikan SP 1 ke pihak hotel lain lantaran melanggar aturan PPKM Level 4.
"SP 1 itu (hotel) Harris, kemarin ada (hotel) Solia," jelasnya.
Baca Juga: Gak Ada Kirab Malam 1 Suro, Kebo Bule di Keraton Solo Dipadati Warga