TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gibran Sanksi Hotel Harris Solo yang Adakan Pesta Nikah Anggota DPR RI

"Beliau sebagai anggota DPR harusnya mengerti aturan.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) 1 kepada pihak hotel penyelenggara hajatan anggota DPR RI asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Sabtu (7/8/2021) lalu.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Menyusui di Solo Bisa Divaksinasi COVID-19, Yuk Cus!

1. Pihak hotel melanggar aturan PPKM Level 4

pexels.com/@asadphotography

Gibran menegaskan jika pihaknya tidak pandang bulu menegakkan aturan saat PPKM Level 4 di Kota Surakarta. SP 1 diberikan kepada pihak hotel penyelenggara hajatan anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah yang dilaksanakan di restoran Java Terrace Hotel Harris, Solo.

"Pihak hotel kemarin sudah kita SP 1," katanya Selasa (10/8/2021).

SP tersebut diberikan setelah adanya pembubaran yang dilakukan Satpol PP Kota Solo. Selain itu, Gibran juga memberikan SP 1 ke pihak hotel lain lantaran melanggar aturan PPKM Level 4.

"SP 1 itu (hotel) Harris, kemarin ada (hotel) Solia," jelasnya.

2. Anggota DPR RI kooperatif

Resepsi anggota DPR RI di Solo. Istimewa

Anggota DPR RI dari fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah telah meminta maaf kepada masyarakat Kota Solo atas pestanya yang menganggu ketertiban kota.

Kendati demikian, Gibran mengaku jika belum ada pihak dari Luluk yang meminta maaf kepadanya.

"Belum, ya sekali lagi yang namanya aturan ya aturan, beliau sebagai anggota DPR harusnya mengerti aturan. Tapi beliau kooperatif, langsung kita pindahkan ke KUA Laweyan," pungkasnya.

Baca Juga: Gak Ada Kirab Malam 1 Suro, Kebo Bule di Keraton Solo Dipadati Warga

Berita Terkini Lainnya