TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Pertama PPKM di Solo, Jalanan Ramai, Pusat Perbelanjaan Sepi

Masyarakat masih beraktivitas seperti biasa

Suasana Pasar Gede Solo saat hari pertama penerapan PSBB. IDNTimes/Larasati Rey

Solo, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Solo, Jawa Tengah dimulai hari ini Senin (11/1/2021) hingga tanggal 25 Januari mendatang. Pada hari pertama pemberlakuan PPKM alias PSBB di wilayah Jawa-Bali, terlihat kondisi Kota Solo masih seperti biasa. 

Baca Juga: Polresta Solo Bentuk Tim Penyidik Kerumunan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

1. Pusat perbelanjaan sepi

Suasana pusat perbelanjaan BetengTradeCenter di Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Dari pantauan reporter IDNTimes.com di sejumlah kawasan di Kota Solo nampak beberapa kompleks seperti perkantoran, dan pertokoan di sepanjang jalan Slamet Riyadi, Solo masih dibuka.

Sedangkan aktivitas masyarakat juga masih seperti biasa, namun suasana berbeda nampak di beberapa pusat perbelanjaan, seperti di salah satu pusat perbelanjaan Benteng Trade Center (BTC), di lokasi tersebut terlihat lebih lenggang dari hari biasanya. Di hari biasa, pusat perbelanjaan tersebut selalu penuh sesak didatangi oleh para reseller yang mengambil barang dagangan, namun pada Senin (11/1/21) siang tadi, suasana nampak berbeda dan cinderung lenggang.

Salah satu penlayan toko, Anggraheni mengatakan toko lebih sepi bila dibandingkan dengan hari biasanya. Ia mengaku beberapa pembeli mungkin mengurungkan niatnya untuk datang lantaran dalam suasana pembatasan kegiatan seperti ini.

"Ya ini sepi, dari pagi hingga siang ini," ujarnya.

2. Jam operasional mall hanya sampai 19.00 WIB

Susana jalan Slamet Riyadi Solo pada awal pemberlakuan PPKM. IDNTimes/Larasati Rey

Sementara itu, guna mendukung pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM alias PSBB Jawa-Bali. Pemkot Solo telah membuat surat edaran yang mengatur sejumlah pembatasan pada kegiatan masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam SE No 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Covid-19 itu pada Jumat (8/1/2021) malam, yakni membahas tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain atau arena ketangkasan. Namun, dalam SE tersebut mengizinkan tempat ibadah beroperasi dengan pembatasan maksimal 300 orang atau tidak lebih dari 50% dari kapasitas gedung.

"Semuanya hanya boleh buka pada pukul 10.00 WIB-19.00 WIB. Seluruh tempat hiburan, game online/warnet, dan sarana olahraga wajib tutup total selama PSBB diterapkan di Solo," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Baca Juga: Instagramable! 6 Potret Wajah Baru Taman Balekambang Solo yang Asri

Berita Terkini Lainnya