Polresta Solo Bentuk Tim Penyidik Kerumunan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Polresta Solo bentuk tim penyidik kerumunan 

Solo, IDN Times - Guna mencegah penyebaran virus COVID-19 saat malam tahun baru 2021, Polresta Solo membentuk tim penyidik kerumunan. Tim penyidik tersebut bertugas untuk mengawasi sekaligus menindak warga masyarakat yang kedapatan berkumpul.

Baca Juga: Wali Kota Solo Larang Aktivitas Jual Terompet di Surakarta, Kenapa? 

1. Kerumunan jadi problem utama di Solo

Polresta Solo Bentuk Tim Penyidik Kerumunan, Ini Sanksi Bagi PelanggarPexels.com/Riccardo Bresciani

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kerumunan menjadi masalah utama bagi Kota Solo dalam penegakan protokol kesehatan.

"Pertama adalah taat pada protokol kesehatan 4M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Dan kerumunan masih jadi problem di Solo ini," ujar Ade saat ditemui di kompleks Balaikota Solo, Selasa (29/12/20).

Ade menambahkan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta, telah diatur baik jumlah dan penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

"Yang namanya kerumuana kan minimal 5 orang, karena kerumunan sangat berpotensi penyebaran Covid secara masif," ujarnya.

2. Bentuk tim penyidik kerumunan

Polresta Solo Bentuk Tim Penyidik Kerumunan, Ini Sanksi Bagi PelanggarIDN Times/Arief Rahmat

Sebagai antisipasi maraknya kerumunan di malam Tahun Baru, pihaknya akan membentuk tim penyidik kerumunan. Tim tersebut nantinya akan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kerumunan maupun penyelenggara kegiatan kerumunan tersebut.

"Jika dalam penengakkan petugas mendapat perlawan atau himbauan petugas tidak diindahkan maka petugas ini akan melakukan penegakan hukum," katanya.

3. Akan dikenai pasal

Polresta Solo Bentuk Tim Penyidik Kerumunan, Ini Sanksi Bagi PelanggarDokumen pribadi/ramadhanSyam

Ade menegaskan tim penyidik kerumunan tidak segan-segan menindak pelaku kerumunan dan penyelenggara sesuai dengan pasal yang berlaku.

"Kita akan sidik dengan Undang-Undang yang lebih keras baik itu KUHP, UU Penyakit Menular, maupun karantina kesehatan," tegasnya.

Ade mengatakan penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. "Kita lakukan demi untuk melindungi kesehatan masyarakat prinsipnya adalah kesehtan masyarakat merupakan hukum yang tertinggi," pungkasnya.

Baca Juga: Terminal Tirtonadi Solo Layani Rapid Test Antigen Gratis!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya