TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Anggota DPR PKB yang Adakan Pesta Nikah saat PPKM Level 4 di Solo

Gibran: aturan tidak pandang bulu

Satpol PP Solo bubarkan acara hajatan (Dok. IDN Times)

Surakarta, IDN Times - Satpol PP Kota Solo membubarkan 9 acara hajatan yang dilakukan pada akhir pekan kemarin. Salah satu pesta yang dibubarkan tersebut adalah resepsi pernikahan anggota DPR RI di salah satu restoran dan hotel di Kota Solo pada Sabtu (7/8/2021).

Pembubaran dilakukan lantaran Kota Solo masih memberlakukan PPKM Level 4 yang salah satu poin dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta melarang adanya resepsi pernikahan dan hanya sebatas ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) atau tempat ibadah dengan jumlah maksimal 10 orang.

Baca Juga: 5 Tips Jitu Sukses Berbisnis ala Nyonya Swan, Bikin Dapur Solo Berjaya

1. Gibran benarkan acara pesta pernikahan anggota DPR RI Fraksi PKB

Instagram stories @luluknurhamidah1

Berdasarkan informasi, resepsi tersebut merupakan pernikahan anggota Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah. Dia menikah dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm di Java Terrace restoran, Solo.

Informasi tersebut dibenarkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kendati tidak menyebut namanya secara gamblang, Gibran justru melontarkan pertanyaan pernyataan kepada wartawan.

"Sudah tahu gitu. Aturannya sudah jelas akab nikah di KUA dan tidak ada resepsi," jawabnya saat ditanya sosok yang menggelar resepsi adalah Luluk Nur Hamidah, Senin (9/8/2021).

2. Gibran tidak pandang bulu tegakkan aturan

Walikota Solo, Gibran Rakabuming. IDNTimes/Larasati Rey

Ditanya lebih lanjut soal sanksi yang diberikan, Gibran mengatakan jika kedua mempelai telah kooperatif mengikuti aturan dari pemerintah, dengan mengelar ijab qabul di KUA Kecamatan Laweyan, usai didatangi oleh Satpol PP di lokasi.

"Kan yang penting beliau sudah koorperatif, mau digeser dan tidak ada kerumunan," ujar Gibran.

Lebih lanjut, Gibran mengatakan jika semua pihak harus menahan diri dulu dan ikuti aturan yang sudah ada.

"Aturan ya aturan tidak pandang bulu. Tapi yang bersangkutan sudah kooperatif dan acara sudah digeser, jadi tidak perlu dipanggil," pungkasnya.

Baca Juga: 3 Hari Satpol PP Bubarkan 9 Hajatan di Solo, Ada Pesta Anggota DPR RI

Berita Terkini Lainnya