Ini Anggota DPR PKB yang Adakan Pesta Nikah saat PPKM Level 4 di Solo
Gibran: aturan tidak pandang bulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Satpol PP Kota Solo membubarkan 9 acara hajatan yang dilakukan pada akhir pekan kemarin. Salah satu pesta yang dibubarkan tersebut adalah resepsi pernikahan anggota DPR RI di salah satu restoran dan hotel di Kota Solo pada Sabtu (7/8/2021).
Pembubaran dilakukan lantaran Kota Solo masih memberlakukan PPKM Level 4 yang salah satu poin dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta melarang adanya resepsi pernikahan dan hanya sebatas ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) atau tempat ibadah dengan jumlah maksimal 10 orang.
Baca Juga: 5 Tips Jitu Sukses Berbisnis ala Nyonya Swan, Bikin Dapur Solo Berjaya
1. Gibran benarkan acara pesta pernikahan anggota DPR RI Fraksi PKB
Berdasarkan informasi, resepsi tersebut merupakan pernikahan anggota Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah. Dia menikah dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm di Java Terrace restoran, Solo.
Informasi tersebut dibenarkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kendati tidak menyebut namanya secara gamblang, Gibran justru melontarkan pertanyaan pernyataan kepada wartawan.
"Sudah tahu gitu. Aturannya sudah jelas akab nikah di KUA dan tidak ada resepsi," jawabnya saat ditanya sosok yang menggelar resepsi adalah Luluk Nur Hamidah, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: 3 Hari Satpol PP Bubarkan 9 Hajatan di Solo, Ada Pesta Anggota DPR RI