3 Hari Satpol PP Bubarkan 9 Hajatan di Solo, Ada Pesta Anggota DPR RI

Tamu hajatan yang datang melebihi 100 orang

Surakarta, IDN Times - Sebanyak sembilan acara resepsi pernikahan dibubarkan Satpol PP Kota Solo mulai Sabtu (7/8/2021) hingga Senin (9/8/2021). Kesembilan acara tersebut dibubarkan lantaran melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

1. Warga nekat adakan pernikahan di hotel atau gedung

3 Hari Satpol PP Bubarkan 9 Hajatan di Solo, Ada Pesta Anggota DPR RIKepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan (IDN Times/Larasati Rey)

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan pada aturan PPKM Level 4, kegiatan hajatan hanya diperbolehkan di Kantor Urusan Agama (KUA), kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan tempat ibadah serta dibatasi hanya 10 orang.

Namun, masih banyak warga yang nekat menggelar hajatan di gedung dan di hotel.

"Kemarin itu kan digelar di gedung dan dihotel jadi tidak boleh. Terus kami bubarkan," ujarnya Senin (9/8/21).

Ia menambahkan, "Informasi dari masyarakat ada kegiatan itu. Tim cipta kondisif mengecek dan benar ada. dan di mediasi oleh Kapolres, Dandim dan Satpol untum tidak boleh melaksanakan kegiatan di Java Terrace. Karena sesuai SE (Surat Edaran Wali Kota Surakarta) hanya boleh diadakan di tempat ibadah, KUA, Disdukcapil saja. Mereka akad nikah di sana kemudian geser ke KUA."

Baca Juga: 500 Siswa SMA di Solo Vaksin Pertama, Gibran Beri Hadiah Hape 

2. Anggota DPR RI paksa adakan hajatan di hotel

3 Hari Satpol PP Bubarkan 9 Hajatan di Solo, Ada Pesta Anggota DPR RISatpol PP Solo bubarkan acara hajatan (Dok. IDN Times)

Lebih lanjut, Arif menambahkan salah satu acara yang dibubarkan adalah acara resepsi pernikahan yang digelar di hotel. Acara resepsi tersebut merupakan resepsi pernikahan anggota DPR RI yang digelar di Java Terrace, Haris Hotel, Solo.

"Jadi kejadian pada Sabtu malam, kita datangi untuk meminta pihak keluarga tidak menggelar resepsi pernikahan, kita kita minta geser ke KUA Kecamatan Laweyan," jelasnya.

Kendati enggan menyebutkan nama anggota DPR RI tersebut, Arif mengatakan jika tamu yang hadir sekitar 100an dan banyak dari tamu yang hadir merupakan pejabat tinggi.

"Beberapa kolega beliau juga hadir tapi tidak hafal kami. Lebih dari 100an dan kita dorong untuk pulang, itu kan sudah menyalahi aturan," imbuhnya.

3. Satpol PP beri surat peringatan ke 5 hotel

3 Hari Satpol PP Bubarkan 9 Hajatan di Solo, Ada Pesta Anggota DPR RISatpol PP Solo bubarkan acara hajatan (Dok. IDN Times)

Arif mengatakan hingga saat ini sudah memberikan surat peringatan (SP) kepada 5 hotel di Kota Solo. SP tersebut diberikan lantaran lima hotel melanggar aturan PPKM Level 4.

"Ada 5 SP yang sudah kita berikan, yang SP 2 ada dua hotel, ya nanti kita tutup gedung pertemuan atau restonya," katanya.

Arif mengakui saat pelaksanaan PPKM Level 4 justru penyelenggaran hajatan meningkat. Ia mengklaim pembubaran yang dilakulan sudah sesuai dengan aturan.

"Artinya tingkat kepatuhan masyarakat di PPKM Level 4 kok terjadi peningkatan hajatan. Sebelumnya sudah landai kok ini marak lagi. Mungkin mereka menganggap level 4 sudah menurun dan mempermainkan aturan. Kami tidak main-main, perintah Forkominda kalau ada yang melanggar SE akan dibubarkan," pungkas Arif.

Baca Juga: 5 Tips Jitu Sukses Berbisnis ala Nyonya Swan, Bikin Dapur Solo Berjaya

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya