Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bedah STNK Mobil Listrik 2026: Alasan Pajak Nol dan Biaya Wajib

Kota Semarang
Bedah STNK Mobil Listrik 2026: Alasan Pajak Nol dan Biaya Wajib
Ilustrasi mobil listrik Polytron. (dok. Polytron)
  • STNK mobil listrik menampilkan identitas khusus seperti bahan bakar 'LISTRIK', daya motor dalam kW, dan nomor seri dinamo sebagai pengganti nomor mesin bensin.
  • Kebijakan nasional dan daerah membuat kolom pajak di SKPD mobil listrik bernilai nol, dengan PKB dan BBNKB dibebaskan untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
  • Meskipun bebas pajak, pemilik tetap wajib membayar biaya administrasi non-pajak serta melakukan pengesahan tahunan agar STNK sah digunakan di jalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Momen menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pertama kali sering kali memicu kebingungan bagi pemilik baru kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV). Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang biasanya dipenuhi angka tagihan jutaan rupiah, kini tampak didominasi oleh angka nol.

Itu bukanlah kesalahan cetak, melainkan hasil dari kebijakan insentif besar-besaran pemerintah untuk mendukung transportasi bersih. Mari bedah isi STNK mobil listrik untuk memahami detail pajak dan biaya wajibnya.

  1. 1. Identitas kendaraan: mengenali kode mobil listrik

    ilustrasi memantau baterai mobil listrik (wuling.id)
    ilustrasi memantau baterai mobil listrik (wuling.id)

    Langkah pertama mengenali STNK kendaraan listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV) adalah dengan mengecek kolom Bahan Bakar dan Mesin.

    • Kolom Bahan Bakar: Identitas utamanya jelas tertulis "LISTRIK", bukan "BENSIN/GASOLINE" seperti pada mobil konvensional.
    • Isi Silinder atau Daya Listrik: Karena tidak memiliki piston atau silinder, kolom ini sering kali diisi dengan angka "0" atau menunjukkan satuan daya motor listrik dalam Watt maupun kW.
    • Nomor Mesin: Kolom ini diisi dengan nomor seri motor listrik atau dinamo (Electric Motor Serial Number) yang terdaftar secara unik di pangkalan data kepolisian, bukan berisi nomor blok mesin bensin.
    • Keterangan Khusus: Pada beberapa STNK, terdapat catatan tambahan di kolom keterangan yang menegaskan status Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.

  2. 2. Misteri angka nol di kolom pajak

    VINFAST IDN COVER.jpg
    Mobil Listrik VinFast (dok. VinFast)

    Kolom utama pajak pada SKPD mobil listrik didominasi angka nol berkat regulasi nasional dan kebijakan daerah.

    • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Meskipun aturan baru Permendagri No. 11 Tahun 2026 mulai memasukkan EV sebagai objek pajak, banyak pemerintah daerah (termasuk Jawa Tengah) memilih tetap mempertahankan tarif PKB 0 persen melalui kebijakan lokal untuk memacu populasi kendaraan ramah lingkungan.
    • BBNKB (Bea Balik Nama): Sama seperti PKB, tarif BBNKB untuk pendaftaran unit baru atau tangan pertama adalah 0 persen. Pembebasan BBNKB ini membuat harga On The Road (OTR) mobil listrik di pihak diler sering kali sangat kompetitif.

  3. 3. Komponen biaya wajib (tidak nol)

    Sejumlah mobil listrik BYD M6 saat melintas di Magelang. (IDN Times/Dhana Kencana)
    Sejumlah mobil listrik BYD M6 saat melintas di Magelang. (IDN Times/Dhana Kencana)

    Meskipun pajak pokok kendaraan gratis, kepengurusan STNK mobil listrik tidak sepenuhnya bebas biaya. Pemilik tetap memiliki kewajiban membayar biaya non-pajak dan asuransi sosial berikut ini:

    Komponen Biaya

    Tarif Mobil Pribadi

    Keterangan

    SWDKLLJ

    Rp143.000

    Asuransi wajib dari Jasa Raharja yang dibayar setiap tahun untuk santunan kecelakaan pihak ketiga.

    Pengesahan STNK

    Rp50.000

    Biaya rutin tahunan untuk mengesahkan status operasional kendaraan.

    Cetak STNK Baru

    Rp200.000

    Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang muncul saat ganti pelat 5 tahunan.

    Cetak TNKB Baru

    Rp100.000

    Biaya cetak pelat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) setiap 5 tahun sekali.

    (Catatan: Pastikan untuk mengecek Peraturan Gubernur (Pergub) di daerah domisili masing-masing untuk memastikan besaran insentif karena kebijakan bisa diperbarui setiap tahunnya).

    2. Display Mobil (1).jpeg
    Mobil listrik Polytron resmi melakukan debut perdananya di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025. (Dok. Polytron)

    Selain dokumen STNK, identitas kendaraan listrik dipertegas pada pelat nomor (TNKB) yang memiliki ciri khas berupa garis biru di bagian bawah atau area masa berlaku. Garis biru ini berfungsi sebagai penanda visual bagi petugas kepolisian dan sistem kamera E-TLE bahwa kendaraan tersebut bebas dari aturan ganjil genap di wilayah tertentu.

    Perlu dipahami bahwa status bebas pajak bukan berarti bebas administrasi. Pemilik tetap wajib mendatangi Samsat atau menggunakan aplikasi digital setiap tahun untuk melakukan pengesahan agar dokumen kendaraan tetap sah secara hukum saat pemeriksaan di jalan raya.

    Cek kembali kelengkapan dokumen mobil listrik di rumah dan bagikan informasi pembedahan STNK ini kepada pengguna EV lainnya!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More