- Penghentian Pendaftaran: Ponpes dilarang menerima santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027 hingga seluruh masalah internal tuntas.
- Pemberhentian Tersangka: Terduga pelaku harus keluar dari yayasan dan dilarang tinggal di lingkungan pesantren. Pengurus harus menunjuk pengasuh baru dengan integritas moral yang baik.
- Evaluasi Status Kelembagaan: Jika dua poin pertama diabaikan, Kemenag akan mengusulkan pencabutan Tanda Daftar Pesantren (TDP) secara permanen.
Imbas Kasus Asusila, Ponpes Ndolo Kusumo Pati Terancam Tutup Permanen

- Pemerintah dan Kementerian PPPA sepakat menutup permanen Ponpes Ndolo Kusumo Pati setelah kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan pendiri sekaligus pengasuh pesantren mencuat ke publik.
- Kemenag mengeluarkan tiga instruksi utama: larangan pendaftaran santri baru, pemberhentian tersangka dari yayasan, serta evaluasi status kelembagaan dengan ancaman pencabutan izin operasional.
- Sebagian besar santri dipulangkan, sementara 48 santri yatim piatu akan dipindahkan ke yayasan lain; di sisi lain, GP Ansor mendesak polisi segera menahan tersangka AS secara transparan.
Pati, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati yang melibatkan pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berujung pada langkah tegas pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, turun dan langsung mengadakan rapat darurat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026).
Dalam pertemuan tertutup di Pendapa Kabupaten Pati tersebut, pemerintah daerah dan kementerian sepakat mengeluarkan rekomendasi untuk menutup operasional ponpes secara permanen.
"Bu Menteri menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin dari pondok pesantren supaya tidak terjadi di pondok-pondok pesantren yang lain," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
1. Tiga rekomendasi dari Kemenag
Ponpes Ndolo Kusumo tercatat memiliki izin operasional sejak 2021 dan menampung 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah (MA).
Menyikapi status tersangka pelaku berinisial AS (A), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama melayangkan Surat Nomor B-1319/DJ.I/PP.00.7/04/2026 yang memuat tiga poin instruksi utama:
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku mengatakan, pelaku merupakan pendiri ponpes, meskipun namanya tidak masuk ke dalam struktur resmi kepengurusan yayasan sebagai pengasuh atau pendidik.
2. Langkah penanganan dan nasib santri
Buntut dari ancaman penutupan tersebut, pihak Kemenag dan yayasan memulangkan sebagian besar santri ke rumah masing-masing. Meski demikian, penanganan khusus diberikan bagi siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang harus mengikuti ujian akhir semester pada 4 hingga 12 Mei 2026.
- Santri Peserta Ujian: Tetap berada di lingkungan ponpes dengan pendampingan ketat dari guru dan pihak Kemenag Pati.
- Santri Yatim Piatu: Terdapat 48 santri yatim piatu yang akan difasilitasi pemindahannya ke yayasan lain di wilayah Pati dan Kajen.
- Santri Kelas Lainnya: Orang tua diberikan dua opsi, yakni memindahkan anak mereka ke sekolah lain atau mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.
3. Desakan penahanan tersangka
Sementara itu, penanganan kasus hukum tersebut terus mendapat sorotan karena polisi belum menahan tersangka AS meskipun statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid menjelaskan, perkara ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.
Gelombang protes datang dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati yang juga ikut mengadakan aksi demonstrasi pada Sabtu (2/5/2026). Ketua PC GP Ansor Pati, Ahmad Nashirudin mendesak polisi untuk segera menahan pelaku dan bertindak transparan.
"Kekerasan seksual kepada santri adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan. Ini kasus serius yang tidak bisa ditoleransi," tegas Nashirudin dilansir laman resmi PCNU Pati.
Ia juga meminta masyarakat tetap objektif dan tidak menggeneralisasi tindakan bejat satu oknum terhadap seluruh institusi pesantren yang ada di Kabupaten Pati.


















