Berlindung di Balik Pesantren: Cara Kiai di Pati Eksploitasi Santriwati

- Ratusan warga bersama GP Ansor dan ASPIRASI menggelar aksi di Ponpes Ndolo Kusumo, Pati, menuntut penahanan pengasuh berinisial A yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap santriwati.
- Jumlah korban diperkirakan mencapai 30–50 santriwati SMP, dengan modus ancaman dikeluarkan dari ponpes jika menolak; kasus berlangsung sejak 2024 hingga 2026 dan satu korban dilaporkan hamil.
- Tersangka Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026 namun belum ditahan, sementara massa mendesak penutupan yayasan serta pemulangan seluruh santri dalam waktu 3x24 jam.
Pati, IDN Times - Kasus dugaan tindakan asusila di lingkungan pendidikan agama kembali memicu kemarahan publik. Ratusan warga bersama Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menggeruduk Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026).
Mereka memadati area depan ponpes sambil membentangkan spanduk kecaman untuk menuntut penahanan segera terhadap pengasuh ponpes berinisial A (Ashari) yang kini berstatus tersangka.
1. Korban mayoritas SMP
Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, jumlah korban diperkirakan mencapai 30--50 orang. Meski demikian, laporan resmi yang masuk ke polisi baru delapan santriwati.
Mayoritas korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1 hingga kelas 3. Para korban umumnya berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu yang menempuh pendidikan gratis di ponpes tersebut.
Adapun, modusnya tersangka melancarkan aksinya pada malam hari dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 24.00 WIB untuk menemaninya tidur. Jika menolak, tersangka mengancam akan mengeluarkan mereka dari pondok pesantren.
Praktik bejat itu diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2024 hingga 2026, bahkan sempat menyasar dua santriwati sekaligus secara bergantian dalam satu waktu. Ali juga membeberkan, salah satu santriwati sampai hamil, lalu tersangka menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki demi menutupi perbuatan tersebut.
2. Pelaku sudah ditetapkan tersangka
Selain memberikan ancaman verbal, tersangka membangun pengaruh dengan mengklaim diri sebagai "wali nabi" yang memiliki kemampuan supranatural seperti meramal masa depan secara akurat. Doktrin menyimpang itu membuat para pengikutnya merasa takut dan tunduk.
Polisi merespons laporan awal yang masuk pada 25 September 2025 itu dengan menetapkan Ashari sebagai tersangka pada akhir April 2026. Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, menyatakan jika kasus itu masuk ke tahap penyidikan dan prosesnya ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Meski demikian, tersangka belum ditahan hingga saat ini.
"Belum, belum (ditahan)," katanya.
3. Aksi lanjutan jika penanganan mandek
Sementara itu, Koordinator aksi dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI), Ulil Amri menegaskan bahwa warga menuntut penutupan yayasan dan pemulangan seluruh santri dalam batas waktu 3x24 jam.
Mereka mendesak aparat bertindak transparan dan segera menahan "sang predator" agar marwah pesantren tetap terjaga.
"Ya, tetap kita aksi lagi (kalau penanganan mandek). (Tersangka) belum ditangkap (ditahan) tapi penetapan tersangka sudah tinggal prosedur nanti dari pihak Polresta Pati tahapannya tinggal nunggu saja infonya," ungkapnya.


















