Pendeta di Semarang Terlibat Pelecehan Seksual, Dijerat 9,5 Tahun Bui

Semarang, IDN Times - Seorang pendeta di Kecamatan Genuk Kota Semarang berinisial AS menjalani sidang vonis atas keterlibatannya dalam tindak pidana pelecehan seksual.
Pagi ini, Selasa (12/8/2025), AS dijadwalkan hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang.
Kuasa hukum korban, Edi Pranoto mengatakan terdakwa selama ini dikenal warga Genuk dan sekitarnya sebagai pendeta. Namun dalam kesehariannya sering berkeliling untuk melayani ibadah bagi umat Kristen. Termasuk kepada anak-anak dan kerabat keluarganya sendiri.
"Dia pendeta yang seringnya masuk ke komunitas masyarakat, jadi dia lebih banyak berkeliling ke umat-umat. Nah, kejadian (pelecehan seksual) ini terjadi ketika modusnya sedang mendoakan korban di rumah," ujarnya.
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan pendeta AS mulai terungkap Mei 2024 silam ketika seorang korban yang notabene cucu si pendeta mengadu ke orang tuanya karena telah mengalami pelecehan seksual.
Kemudian atas inisiatif orang tuanya, kasus tersebut dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Hingga pada akhir tahun kemarin pendeta A ditangkap kepolisian untuk menjalani serangkaian sidang di PN Semarang.
"Ini sudah 15 kali sidang. Memang tahapan sidangnya tertutup. Jaksa menjerat terdakwa dengan ancaman 9,5 tahun penjara menggunakan UU Perlindungan Anak," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan salah satu keluarga korban, jumlah korban pelecehan seksual melebihi 10 anak. Rata-rata usia korban kisaran 7 tahun bahkan ada korban yang mengalami pelecehan seksual sejak 25 tahun silam.
"Korbannya diatas 10 anak. Keluarga korban putuskan lapor ke polisi. Soalnya dia benar-benar monster pedofil," sahut salah satu keluarga korban yang enggan dikutip namanya.
Lebih lanjut lagi, Edi menyampaikan aksi pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan berulang kali. Terutama saat menyambangi korban di rumah. Maupun ketika bertemu korban di pasar swalayan.
"Ada korban yang sudah punya anak, terus ada korban masih SMA tapi paling banyak korban kelas 5-6 SD. Termasuk korban yang berani lapor ini masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa," paparnya.
Ia pun menekankan bahwa majelis hakim perlu menjatuhkan pidana maksimal bagi terdakwa karena sudah termasuk predator seks.
Kejadian ini, katanya juga jadi pembelajaran bagi orang tua untuk menjaga anaknya. Ia menyarankan para orang tua berhati-hati terhadap kerabat keluarga yang punya potensi kelainan seksual.
"Jangan sampai terulang lagi. Karena pelaku ini masih punya hubungan dekat dengan keluarga. Tuntutan jaksa 9,5 tahun. kuasa hukum. Pelaku ditahan sejak November di Rutan Semarang," tandasnya.