Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kasus Ijazah Palsu

- Jokowi menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu, tanpa banyak komentar kepada media.
- Pemeriksaan berlangsung selama 2,5 jam dengan 10 pertanyaan terkait perkuliahan, serta beberapa saksi juga diperiksa oleh penyidik.
- Delapan tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi, dengan dua di antaranya mengajukan restorative justice.
Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo menjalani pemeriksaan kembali di Mapolresta Solo, Rabu (11/2/2026), terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo dkk. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2,5 jam.
Berdasarkan pantauan IDN Times, Jokowi tiba sekitar pukul 16.00 WIB mengenakan celana hitam, batik, dan peci. Ia langsung menuju lantai dua gedung utama Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Jokowi keluar dari ruang pemeriksaan. Ia tak banyak berkomentar kepada awak media dan memilih menyerahkan penjelasan detail kepada kuasa hukumnya.
1. Merupakan pemeriksaan tambahan.

Usai diperiksa, Jokowi tidak banyak komentar saat ditanya soal pemeriksaan yang dijalaninya. Ia hanya mengungkapkan jika kedatangannya ke Mapolresta Solo merupakan pemeriksaan tambahan dari penyidik.
“Ya ada pemeriksaan tambahan, tapi untuk keterangan dan penjelasan biar kuasa hukum yang nanti menjelaskan secara rinci,” ujar Jokowi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan fitnah dan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah nama sebagai tersangka.
2. Diberi 10 pertanyaan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menggatakan jika Jokowi menjalani 2,5 jam pemeriksaan bersama dengan penyidik. Dan ada 10 pertanyaan yang disampaikan terkait tentang perkuliahan.
“Tadi itu mungkin totalnya ada sekitar 10 pertanyaan, tentunya pengembangannya juga cukup lumayan, cukup lama tadi sekitar 2,5 jam. Kalau gak salah tadi kami masuk sekitar jam 4 sore. Jadi dari pertanyaan tersebut tentunya banyak sub-sub pertanyaan juga,” ujar Yakup kepada awak media.
“Tadi pak Jokowi juga menjelaskan, dan prosesnya kebanyakan dari proses perkuliahan pak Jokowi,” sambungya.
Lebih lanjut, Yakup mengatakan selain Jokowi terdapat beberapa saksi juga yang diperiksa oleh penyidik. Ia mengatakan jika saat ini penyidik sedang menjalani tugas mencari keterangan tambahan yang ada di Solo dan Yogyakarta.
“Contohnya mungkin mengenai pada saat pembuatan skripsi dulu seperti apa, dari Pak Jokowi menjelaskan juga pembuatannya seperti apa. Dan itu nanti akan digunakan oleh para penyidik untuj dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
3. Delapan Tersangka, Dua Ajukan Restorative Justice

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan berkas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa), ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.
Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ). Proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


















