Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Listrik Aturan Terbaru 2026

Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Listrik Aturan Terbaru 2026
ilustrasi mobil listrik (wuling.id)
Intinya Sih
  • Mulai 18 April 2026, Permendagri No. 11 Tahun 2026 menetapkan kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas PKB dan BBNKB, namun tetap mendapat insentif pengurangan pajak dari pemerintah daerah.
  • Proses balik nama EV di Samsat meliputi cek fisik kendaraan, pendaftaran berkas, verifikasi data, pembayaran administrasi, hingga pengambilan STNK dan pelat nomor biru khas kendaraan listrik.
  • Estimasi biaya balik nama EV sekitar Rp818.000 di luar pajak wilayah, dengan kemungkinan lebih tinggi jika insentif daerah dicabut sesuai kebijakan masing-masing provinsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Berdasarkan regulasi terbaru melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang berlaku per 18 April 2026, kendaraan listrik (EV) tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB). Meskipun porsi pajak tidak lagi nol rupiah secara otomatis, pemerintah daerah masih memberikan insentif pengurangan. Hal itu membuat proses balik nama kendaraan listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan bermesin bensin.

Biaya yang dikeluarkan pemilik berfokus pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggantian material dokumen. Mari simak syarat dokumen, langkah pengurusan, dan rincian biaya di bawah ini.

Persyaratan Dokumen Balik Nama EV

VINFAST IDN COVER.jpg
Mobil Listrik VinFast (dok. VinFast)

Siapkan dokumen asli dan setidaknya tiga lembar salinan (fotokopi) berikut ini:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi, atau surat keterangan leasing jika kendaraan masih dalam status kredit.
  • KTP Pemilik Baru asli dan fotokopi yang disesuaikan dengan wilayah Samsat tujuan.
  • Kuitansi jual beli sah yang sudah dibubuhi meterai Rp10.000.
  • Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang sering diminta untuk verifikasi data, khususnya kendaraan baru atau bekas muda.
  • Hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan langsung di Samsat.

Langkah Pengurusan di Kantor Samsat

IMG_20250926_215609.jpg
Mobil listrik BYD ATTO 1. (IDN Times/Dhana Kencana)

Prosedur pengurusan kendaraan listrik sejatinya sama dengan kendaraan konvensional.

  1. Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan ke area cek fisik agar petugas dapat menggesek nomor rangka dan nomor motor listrik. Perlu diingat bahwa motor listrik tidak memiliki komponen nomor mesin.
  2. Pendaftaran Berkas: Menuju ke loket balik nama untuk menyerahkan semua dokumen beserta hasil cek fisik kendaraan.
  3. Proses Verifikasi dan Penetapan: Petugas memproses perpindahan data dari pemilik lama ke pemilik baru dan menerbitkan lembar tagihan.
  4. Pembayaran di Kasir: Lakukan pembayaran administrasi dokumen dan sisa tanggungan pajak di loket kasir.
  5. Pengambilan STNK dan Pelat: Ambil STNK baru beserta pelat nomor (TNKB) dengan garis biru khas EV di loket penyerahan.
  6. Pengambilan BPKB: BPKB baru biasanya siap diambil di kantor Ditlantas Polda setempat atau bagian BPKB Samsat beberapa hari kemudian.

Bedah Estimasi Biaya Balik Nama EV (2026)

Pers D1-36.jpg
Mobil listrik G3 keluaran Polytron. (IDN Times/Dok Humas Polytron)

Berikut adalah rincian perkiraan biaya pengurusan berdasarkan aturan insentif terbaru:

Komponen Biaya

Estimasi Tarif Mobil Listrik Bekas

BBNKB II (Balik Nama)

Tergolong rendah, bergantung insentif Pemda.

PKB (Pajak Tahunan)

Tergolong rendah, bergantung insentif Pemda.

Cetak BPKB Baru

Rp375.000

Cetak STNK Baru

Rp200.000

Cetak Pelat (TNKB)

Rp100.000

SWDKLLJ (Jasa Raharja)

Rp143.000

Kia bawa mobil listriknya di IIMS 2025 (KIA)
Kia bawa mobil listriknya di IIMS 2025 (KIA)

Estimasi total di luar nilai pajak wilayah adalah sekitar Rp818.000. Jika pemerintah provinsi mencabut insentif secara penuh, tagihan BBNKB dan PKB dapat bernilai jutaan rupiah. Namun, sebagian besar daerah masih memberikan keringanan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah tetap mengistimewakan EV melalui pengurangan pajak, meskipun secara regulasi BBNKB dan PKB kini masuk objek pajak yang diberikan insentif, alih-alih dikecualikan secara mutlak.

Siapkan berkas secara cermat, dan bagikan informasi rincian biaya pengurusan balik nama ini kepada calon pembeli kendaraan listrik lain!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More