TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jateng di Rumah Saja, SE Wali Kota Solo tak Sepenuhnya Ikuti Gubernur 

Tumpang tindih kebijakan membuat masyarakat bingung

Dok. Humas Pemkot Solo

Solo, IDN Times - Menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur terkait Dua Hari di Rumah Saja, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan SE Wali kota baru terkait penerapan Dua Hari di Rumah Saja. Dalam SE tersebut, kebijakan Wali Kota tak sepenuhnya mengikuti SE Gubernur.

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Rudy: Jangan Hanya Dua Hari Tapi Seminggu

1. Pusat perekonomian tetap buka

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dalam SE Gubernur menututup kawasan perbelanjaan baik mall maupun pasar tradisional selama penerakan gerakan Dua Hari di Rumah Saja pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021. Namun, berbeda dengan SE Wali Kota Solo yang diterbitkan pada Kamis (4/2/21), dalam SE tersebut tertulis baik mall maupun pasar tradisional diperbolehkan dibuka, asal sesuai dengan jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan.

"Mall, toko modern, toko retail, pasar tradisional tetap buka sesuai surat edaran wali kota, namun wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan,” ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo usai memimpin rapat koordinasi terikait SE Gubernur Jateng di Balaikota Solo, Kamis (4/2/21).

Sedangkan untuk gelaran hajatan, Rudy tetap memperbolehkana cara hajatan tetap berlangsung, namun dengan batasan tamu undangan hanya 300 kursi dan diselenggarakan di gedung.

2. Kenakan sanksi sosial selama 8 jam

Aktivitas membersihkan sungai jadi hal yang vital untuk mencegah banjir di Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Dalam SE yang dikeluargkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tidak menuliskan sanksi secara mendetail kepada para pelanggar protokol kesehatan. Namun, berbeda dengan SE yang dikeluarkan oleh Wali kota Solo.

Dalam SE tersebut tertulis pelanggar perseorangan, akan dikenakan sanksi oleh Tim Cipta kondisi, untuk berkerja sosial selama 8 jam. Sedangkan , sanksi yang dikenakan untuk mall, toko retail dan pusat perbelanjaan yakni penutupan selama 1 bulan, dan untuk pasar tradisional dikenakan sanksi tutup selama 7 hari.

"Limas yang berada di kelurahan masing masing, diwajibkan untuk kontrol, keliling ke wilayahnya masing-masing," ungkap Rudy.

Dalam pemberlakukan gerakan 2 Hari Dirumah Saja ini, petugas akan langsung memberikan peringatan bagi pelanggar protokol kesehatan, namun jika peringatan tersebut tidak diindahkan makan, petugas akan mengambil tindakan tegas yakni penutupan.

Baca Juga: Beda Pendapat Jokowi dan Rudy, Wali Kota Klaim PPKM di Solo Berhasil

Berita Terkini Lainnya