Jateng di Rumah Saja, SE Wali Kota Solo tak Sepenuhnya Ikuti Gubernur
Tumpang tindih kebijakan membuat masyarakat bingung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur terkait Dua Hari di Rumah Saja, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan SE Wali kota baru terkait penerapan Dua Hari di Rumah Saja. Dalam SE tersebut, kebijakan Wali Kota tak sepenuhnya mengikuti SE Gubernur.
Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Rudy: Jangan Hanya Dua Hari Tapi Seminggu
1. Pusat perekonomian tetap buka
Dalam SE Gubernur menututup kawasan perbelanjaan baik mall maupun pasar tradisional selama penerakan gerakan Dua Hari di Rumah Saja pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021. Namun, berbeda dengan SE Wali Kota Solo yang diterbitkan pada Kamis (4/2/21), dalam SE tersebut tertulis baik mall maupun pasar tradisional diperbolehkan dibuka, asal sesuai dengan jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan.
"Mall, toko modern, toko retail, pasar tradisional tetap buka sesuai surat edaran wali kota, namun wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan,” ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo usai memimpin rapat koordinasi terikait SE Gubernur Jateng di Balaikota Solo, Kamis (4/2/21).
Sedangkan untuk gelaran hajatan, Rudy tetap memperbolehkana cara hajatan tetap berlangsung, namun dengan batasan tamu undangan hanya 300 kursi dan diselenggarakan di gedung.
Baca Juga: Beda Pendapat Jokowi dan Rudy, Wali Kota Klaim PPKM di Solo Berhasil