Lebaran Gibran Izinkan Tempat Wisata di Solo Buka, Asal Penuhi Syarat
Warga Solo dan sekitarnya diperbolehkan berwisata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan surat edaran (SE) baru bernomor 067/1309. Dalam SE tersebut tertulis mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif COVID-19.
Baca Juga: Ini Syarat Mengurus SIKM di Solo, Dilarang Bepergian ke Zona Merah
1. Wisatawan diperbolehkan berwisata dan menginap di Solo
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan jika selama libur Lebaran 2020, wisatawan diperbolehkan untuk berwisata ke Kota Solo, dengan catatan sesuai dengan pengaturan reguler pada umumnya.
"Boleh berwisata ke Solo boleh, Masuk sesuai dengan peraturan reguler biasa," ujar Ahyani, Kamis (6/5/21).
Baca Juga: Promosikan UMKM Saat Pandemi, Gibran Luncurkan Toko Online Rasa Solo