TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lebaran Gibran Izinkan Tempat Wisata di Solo Buka, Asal Penuhi Syarat 

Warga Solo dan sekitarnya diperbolehkan berwisata

Walikota Solo. Gibran Rakabuming Raka. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan surat edaran (SE) baru bernomor 067/1309. Dalam SE tersebut tertulis mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif COVID-19.

Baca Juga: Ini Syarat Mengurus SIKM di Solo, Dilarang Bepergian ke Zona Merah 

1. Wisatawan diperbolehkan berwisata dan menginap di Solo

surakarta.co.id

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan jika selama libur Lebaran 2020, wisatawan diperbolehkan untuk berwisata ke Kota Solo, dengan catatan sesuai dengan pengaturan reguler pada umumnya.

"Boleh berwisata ke Solo boleh, Masuk sesuai dengan peraturan reguler biasa," ujar Ahyani, Kamis (6/5/21).

2. Selama Lebaran lokasi wisata boleh buka dengan pembatasan pengunjung

twitter.com/kominfo_jtg

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming menjelaskan jika dalam SE tersebut telah dituliskan jika lokasi wisata akan tetap dibuka selama libur Lebaran, tetapi tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan dan tidak diperbolehkan ada kerumunan massa.

"Tempat pariwisata tetap kami buka tapi tetap untuk mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya.

Waktu operasional kegiatan destinasi wisata sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Promosikan UMKM Saat Pandemi, Gibran Luncurkan Toko Online Rasa Solo 

Berita Terkini Lainnya