TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendikbudristek, Keluarkan Perpanjangan Masa Jabatan Rektor UNS

Imbas pembatalan pelantikan rektor.

Gedung Rektorat Universitas Sebelas Maret (dok. Universitas Sebelas Maret via uns.ac.id)

Surakarta, IDN Times - Majelis Wali Amanat (MWA) berencana akan tetap mengelar pelantikan Rektor Universita Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028 yakni Prof. DR Sajidan pada tanggal 11 April 2023 mendatang.

Kendati demikian, pelantikan tersebut akan dianggap tidak sah dan di luar koridor hukum di Indonesia.

Baca Juga: MWA UNS Klaim Tak Ada Pelanggaran,  Tetap Gelar Pelantikan Rektor

1. Mendikbudristek keluarkan SK perpanjangan jabatan rektor UNS.

Universitas Sebelas Maret (UNS). (IDN Times/Larasati Rey)

Sekretaris UNS, Drajat Tri Kartono, mengatakan jika pelantikan diluar keputusan dari Menristekdikti dianggap tidak sah. Hal tersebut merujuk pada keputusan Permendikbud Nomer 24 tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahkan MWA dibekukan, dan segala keputusan akan diambil alih oleh Kementrian.

"Pelantikan tersebut akan diluar koridor hukum di Indonesia, jadinya bisa dibilang tidak sah," katanya saat ditemui di UNS Solo, Kamis (6/4/2023).

Drajat mengatakan jika MWA bersikeras mau melakukan pelantikan, maka pelantikan tersebut versi mereka sendiri bukan versi aturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Ya boleh dibilang tidak sah dari segi hukum," ungkapnya.

2. Ketua MWA mundur dari Jabatan.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Lebih lanjut, Drajat mengatakan per tanggal Kamis 6 April 2023, Ketua MWA Hadi Tjahjanto secara resmi mengundurkan diri dari keanggotaan MWA. Surat pengunduran diri tersebut telah disetujui oleh Mendikbudristek.

Dengan mundurnya Ketua MWA secara otomatis tidak ada lagi pendelegasian. Dan Wakil Ketua MWA Prof. Hasan tidak bisa melakukan pelantikan karena wakil ketua MWA bekerja berdasarkan peraturan MWA nomor 2 tentang pendelegasian.

"Karena yang pasti Ketua MWA (HAdi Tjahjanto) sudah mundur dan beberapa anggota sudah mundur, siapa yang akan melantik?," Katanya

"Wakil ketua MWA tidak bisa mengambil alih fungsi ketua MWA karena yang diambil alih sudah mundur. Jadi secara urutan hukum dalam tatanan MWA maupun dari keaggotaannya dan dari sisi kesepakatan forum keumungkinan besar tidak sesuai aturan hukum yang berlaku," jelas Drajat.

Baca Juga: Mendikbudristek Batalkan Pemilihan Rektor UNS

Berita Terkini Lainnya