Mendikbudristek, Keluarkan Perpanjangan Masa Jabatan Rektor UNS
Imbas pembatalan pelantikan rektor.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Majelis Wali Amanat (MWA) berencana akan tetap mengelar pelantikan Rektor Universita Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028 yakni Prof. DR Sajidan pada tanggal 11 April 2023 mendatang.
Kendati demikian, pelantikan tersebut akan dianggap tidak sah dan di luar koridor hukum di Indonesia.
Baca Juga: MWA UNS Klaim Tak Ada Pelanggaran, Tetap Gelar Pelantikan Rektor
1. Mendikbudristek keluarkan SK perpanjangan jabatan rektor UNS.
Sekretaris UNS, Drajat Tri Kartono, mengatakan jika pelantikan diluar keputusan dari Menristekdikti dianggap tidak sah. Hal tersebut merujuk pada keputusan Permendikbud Nomer 24 tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahkan MWA dibekukan, dan segala keputusan akan diambil alih oleh Kementrian.
"Pelantikan tersebut akan diluar koridor hukum di Indonesia, jadinya bisa dibilang tidak sah," katanya saat ditemui di UNS Solo, Kamis (6/4/2023).
Drajat mengatakan jika MWA bersikeras mau melakukan pelantikan, maka pelantikan tersebut versi mereka sendiri bukan versi aturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Ya boleh dibilang tidak sah dari segi hukum," ungkapnya.