TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Tegal Deklarasi Kampanye Bersama Lawan Corona

Kemenkes diminta terbitkan Permen pencegahan virus corona

IDN Times/Muchammad Haikal

Tegal, IDN Times - Ratusan warga Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal mendeklarasikan Bersama Lawan Corona di pendopo kecamatan setempat, Rabu (18/3) siang. Kegiatan yang diinisiasi Anggota Komisi IX DPR RI, Dr Dewi Aryani itu diikuti anggota Forkopimda dan awak media.

1. Ada juga sosialisasi Program Indonesia Sehat utnuk warga

IDN Times/Muchammad Haikal

Bersamaan dengan kegiatan tersebut, dilakukan pula sosialisasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PISPK). Hal itu merupakan langkah antisipasi, dengan harapan masyarakat dapat mengutamakan kebersihan dalam segala kegiatan kehidupan sehari-hari.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut, keluarga merupakan ujung tombak keberhasilan program ini, dimana peran orang tua sangat dominan dalam menciptakan budaya hidup bersih dan sehat.

“Semua kebaikan dalam berkehidupan, selalu dimulai dari kebiasaan di lingkungan terkecil yaitu keluarga,” pungkas Dewi.

Baca Juga: Rapat Dengan Ganjar, Wali Kota Tegal Sebut Jumlah PDP Corona 5 Orang  

2. Warga diajak mengikuti perintah Presiden Jokowi

IDN Times/Muchammad Haikal

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya sekaligus mendeklarasikan Bersama Lawan Corona.  Deklarasi dimaksudkan sebagai bentuk kampanye melawan penyebaran virus corona, dengan mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama melaksanakan perintah Presiden RI, Joko "Jokowi" Widodo.

Seperti diantaranya melaksanakan social distancing atau pembatasan aktivitas sosial untuk menekan perkembangan penularan virus corona, sekaligus melakukan kebiasaan bersih diri, bersih lingkungan dan mengkonsumsi minuman ramuan khas Indonesia.

“Termasuk segera memeriksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit terdekat jika merasa ada gejala mirip gejala terpapar virus corona,” imbuh Dewi.

3. Tekan laju penularan virus corona, siswa dan pekerja diliburkan

IDN Times/Muchammad Haikal

Merespon seruan Presiden Jokowi terkait perkembangan penyebaran virus tersebut, sejumlah pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk meliburkan aktivitas persekolahan selama 14 hari. Perusahaan-perusahaan juga diimbau untuk meminta karyawannya bekerja dari rumah.

Hal itu bertujuan untuk menekan laju penularan virus corona dengan mengurangi kontak di tengah kerumunan atau komunitas yang lebih besar. Bahkan, apa yang dilakukan saat ini sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terutama Pasal 59.

“Sudah ada petunjuk dan instruksi Presiden untuk mengatasi pandemi Covid-19. Diantaranya tentang protokol kesehatan, protokol perbatasan, protokol pendidikan, Inpres Nomor 4/ 2019, Kepres Nomor 7/ 2020 dan pembentukan Gugus Tugas untuk mengatasi wabah Covid-19,” tegasnya.

Baca Juga: Marak Virus Corona, Diminta Tutup, Karaoke dan Spa di Tegal Malah Buka

Berita Terkini Lainnya