Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Sebanding UMK
KBBSI Kudus sebut kenaikan iuran bakal beratkan buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen dirasa akan memberatkan rakyat kecil. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus.
Dimana, sebelumnya, secara resmi Presiden Jokowi Widodo menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja sebesar dua kali lipat besaran saat ini. Kenaikan iuran itu pun akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Kenaikan iuran itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Menambah Beban Guru Tidak Tetap
1. Kenaikan BPJS Kesehatan akan bebani masyarakat
Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 % tersebut dinilai KSBSI Kudus tidak sebanding dengan kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota.
“Karena tidak semua masyarakat yang berprofesi sebagai buruh mendapatkan fasilitas iuran BPJS Kesehatan dari pemberi kerja,” kata dia, Senin (4/11).
Menurutnya, kelompok buruh ini secara mandiri menanggung beban iuran BPJS Kesehatan. Beban tersebut juga termasuk dalam menanggung keluarga yang menjadi tanggung jawab.
Baca Juga: Ditanya Kenaikan Iuran 100 Persen BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Bungkam