Rembang Status KLB Virus Corona, Seorang Warga Positif COVID-19
Status KLB berlaku sejak Sabtu sore
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rembang, IDN Times – Bupati Rembang menyatakan Kabupaten Rembang dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB). Status KLB ini pun terhitung sejak Sabtu (28/3) pukul 16.30 WIB.
KLB ini dilakukan mengingat di wilayah Kabupaten Rembang dinyatakan ada satu warganya yang positif COVID-19. Oleh karena itu untuk melakukan penanganan virus tersebut dinyatakan KLB.
Baca Juga: 1 Orang Positif COVID-19, Bupati Rembang Minta Warga Tak Keluar Rumah!
1. Status KLB ditetapkan perhari 28 Maret 2020
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, dari pemerintah kabupaten telah sepakat untuk menetapkan status KLB. Ada beberapa pedoman peraturan di antaranya Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kemudian Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Berikutnya, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Lalu juga tentang peraturan menteri nomor 82 tahun 2014 tentang penanggulangan penyakit menular. Penetapan status itu juga ditetapkan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz melalui Surat Keputusan nomor 440/1091/2020 tentang penetapan status kejadian luar biasa virus corona atau COVID-19 dan surat keputusan ditandatangani pada hari Sabtu (28/3).
Baca Juga: 1 Warga Rembang Positif Corona, Dinkes Langsung Tracing Kontak Pasien