TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi Cuan Sampah, Kejari Periksa Pejabat  DLH Purbalingga

Potensi kerugian negara ditaksir Rp600 juta 

Kajari PurbaIingga Lalu Syaifudin (tengah) didampingi Kasi Pidsus (kanan) dan Kasi Intelijen (kiri) menyampaikan keterangan pers dugaan tipikor di Dinas Lingkungan Hidup PurbaIingga di kantor Kejari setempat Jumat (18/9). Foto: Afgan

Purbalingga, IDN Times - Kejaksaan Negeri Purbalingga mulai menyidik dugaan korupsi anggaran retribusi pemungutan sampah dan belanja bahan bakar minyak (BBM) armada pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga tahun anggaran 2017-2018, Jumat (18/9/2020).

Setelah 14 hari masa penyelidikan, Kejari menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Jumlah ini masih bisa bertambah mengingat kasus ini belum sepenuhnya terungkap.

Baca Juga: Karena COVID-19, Warga di Purbalingga Sulap Empang Jadi Kolam Renang

1. Kajari teken sprindik dugaan korupsi di DLH PurbaIingga

Kajari PurbaIingga Lalu Syaifudin (tengah) didampingi Kasi Pidsus (kanan) dan Kasi Intelijen (kiri) menyampaikan keterangan pers dugaan tipikor di Dinas Lingkungan Hidup PurbaIingga di kantor Kejari setempat Jumat (18/9). Foto: Afgan

Untuk mengusut tuntas kasus ini, Kepala Kejari Purbalingga menerbitkan surat perintah penyidikan per Jumat (18/9/2020). Kajari juga telah membentuk tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidana Khusus, Meyer Volmar Simanjuntak.

"Kami targetkan dua bulan kasus ini bisa tuntas," kata Lalu Syaifudin, Kajari Purbalingga saat konferensi pers di kantor Kejari setempat, Jumat pagi (18/9/2020).

Lalu telah mengantongi keterangan berbagai pihak yang dikumpulkan selama masa penyelidikan. Ada 35 orang yang telah dimintai keterangan.

"Kerugian negara sementara baru Rp600 juta, Rp500 juta dari dana belanja BBM dan Rp100 dari retribusi sampah," ujar dia.

2. Ada oknum yang tak setorkan dana retribusi sampah

Rudal Afgani

Dari keterangan yang dihimpun dari berbagai pihak, Kejari berhasil mengungkap modus dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Terkait dana retribusi, ada pegawai yang tidak menyetorkan uang hasil penarikan ke kas daerah.

Alur dana retribusi berawal dari konsumen yang menyerahkan ke petugas penarik retribusi. Petugas penarik retribusi kemudian mengumpulkan ke bendahara dinas. Dari bendahara, dana ini kemudian disetorkan ke kas daerah.

Sementara terkait dana belanja BBM truk sampah, ada anggaran yang dibelanjakan tidak sesuai dengan yang semestinya.

"Intinya ada pengeluaran belanja BBM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Baca Juga: 2.129 PPDP Pilkada Purbalingga Bakal Ikuti Rapid Test Sebelum Bertugas

Berita Terkini Lainnya