TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hati-hati! Keluyuran Tanpa Masker di Banyumas Didenda Rp50 Ribu

Bupati dan DPRD Banyumas terbitkan aturan soal masker

Istimewa

Banyumas, IDN Times - Bupati Banyumas, Achmad Husein berjalan kaki dari rumah dinas menuju simpang masjid di sudut Alun-alun Purwokerto, Kamis (16/4). Bupati dan anak buahnya menggelar razia masker.

Baca Juga: Salat Berjemaah di Masjid, 10 Warga Banyumas Positif Kena Virus Corona

1. SK Bupati Banyumas terbaru wajibkan warga mengenakan masker

Dok. Humas Pemkab Banyumas

Saat razia, Husein menyempatkan diri menyapa warga, pedagang, dan juru parkir. Ia mengingatkan warga untuk selalu memakai masker sambil menjelaskan aturan baru terkait wabah virus corona.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona. Dalam SK tersebut, Husein mewajibkan warga Banyumas memakai masker, terutama jika hendak bepergian.

Selain bupati, DPRD Kabupaten Banyumas juga menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, yang berlaku efektif per Kamis (16/4).

2. Ada sanksi denda bagi yang melanggar

Dok. Humas Pemkab Banyumas

Guna memastikan aturan tersebut ditaati, bupati dan jajarannya menggelar razia kewajiban memakai masker bagi warga Banyumas. Operasi dilakukan di beberapa titik di Jalan Protokol Kota Purwokerto seperti di Simpang Masjid Purwokerto, Simpang Sawangan dan Simpang Palma atau Simpang Sutosuman.

Tim patroli khusus tersebut berkewajiban memantau warga yang tak mengenakan masker. Patroli yang sudah berjalan sejak Rabu (15/4) itu dilakukan di beberapa jalan di Purwokerto secara acak dan bergantian.

Di lapangan, tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dinas Perhubungan setempaat memantau dan menegur warga yang belum menggunakan masker untuk membuat surat pernyataan.

3. Dari razia, 5 dari 100 orang belum bermasker

Ilustrasi suasana restoran cepat saji saat PSBB Jakarta. IDN Times/Besse Fadhilah

Husein mengatakan, kampanye mengenakan masker selama pandemi COVID-19 harus terus dilakukan, karena cara tersebut paling efektif mencegah penularan virus corona. Untuk mendisiplinkan warga, pemkab membuat aturan yang juga mengatur sanksi berupa denda.

"Kita lakukan sosialisasi dan bagikan masker dulu, sebelum aturan denda diberlakukan," ungkap Husein.

Tim gabungaan turut merazia para pejalan kaki, juru parkir, pengguna jalan, baik kendaraan roda dua mamupun roda empat.

"Dari 100 orang masih ada 4 hingga 5 orang yang belum menggunakan masker, mudah-mudahkan besok sudah memakai semua,” bebernya.

Baca Juga: PNS dan Perangkat Desa, Tersangka Penolak Jenazah COVID-19 di Banyumas

Berita Terkini Lainnya