PNS dan Perangkat Desa, Tersangka Penolak Jenazah COVID-19 di Banyumas

Sudah ada 3 orang yang ditahan, kemungkinan bertambah

Banyumas, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan 3 tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien virus corona (COVID-19). Mereka adalah 2 warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen dan 1 orang warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah.

1. Ada yang berperan sebagai provokator dan pengumpul massa

PNS dan Perangkat Desa, Tersangka Penolak Jenazah COVID-19 di BanyumasDok. Camat Mrebet

Kepala Polresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka menyebut 3 tersangka berasal dari 2 tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu Desa Glempang dan Desa Kedungwringin. Mereka berperan sebagai provokator, dimana yang dua menghalangi pemakaman dan yang satu memprovokasi masyarakat, termasuk mengumpulkan massa agar melakukan penolakan pemakaman jenazah.

"Untuk tiga tersangka penolakan, dari keterangan saksi dan hasil gelar perkara, kami sudah naikkan statusnya jadi tersangka," kata Whisnu, di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (15/4).

2. Jumlah tersangka kemungkinan bertambah

PNS dan Perangkat Desa, Tersangka Penolak Jenazah COVID-19 di BanyumasDok. IDN Times

Menurut Whisnu pihaknya hingga saat ini telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus penolakan pemakaman jenazah tersebut. Jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Nanti kita lihat situasi, perlu dilakukan penahanan atau tidak," jelasnya melansir Antara.

Pihaknya, imbuh Whisnu, bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Komando Distrik Militer 0701/Banyumas terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap jenazah khususnya jenazah pasien COVID-19, agar kasus penolakan tersebut tidak terulang kembali.

Baca Juga: Viral! Ditolak Warga, Bupati Banyumas Bongkar Makam Pasien COVID-19

3. Tersangka adalah PNS dan Perangkat Desa

PNS dan Perangkat Desa, Tersangka Penolak Jenazah COVID-19 di BanyumasIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, AKP Berry menyatakan satu tersangka dari Desa Kedungwringin berinisial K merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), yang akan segera memasuki masa pensiun. Tersangka K akan dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka dari Desa Glempang, kata dia, berinisial K dan S, salah seorang di antaranya merupakan perangkat desa, sedangkan lainnya buruh.

Menurut dia, dua tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

4. Jenazah sudah dimakamkan, kemudian dibongkar lagi

PNS dan Perangkat Desa, Tersangka Penolak Jenazah COVID-19 di BanyumasDok. Humas Polda Jateng

Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore di Desa Kedungwringin, yang selanjutnya jenazah dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4) lantaran ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.

Baca Juga: Ini Pemahaman Kocak yang Bikin Jenazah COVID-19 Ditolak di Banyumas

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya