Pemilik Kartu Pra Kerja Mendapat Rp3,5 Juta, Ini Syaratnya
Ada pelatihan keterampilan untuk penerima manfaat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purbalingga, IDN Times – Dampak pandemi COVID-19 merambah ke bidang ekonomi. Karena permintaan menurun, proses produksi juga melambat. Perusahaan dipaksa melakukan efisiensi, satu di antaranya melalui pemutusan hubungan kerja PHK.
Di Purbalingga, ratusan buruh yang berakhir masa kontraknya tidak akan diperpanjang. Mereka berpotensi menjadi pengangguran jika tidak ada antisipasi.
Baca Juga: Tak Bisa Daftar Kartu Pra Kerja Online? Disnaker Kudus Akan Fasilitasi
1. Kartu pra kerja untuk antisipasi lonjakan pengangguran
Untuk mengantisipasi lonjakan pengangguran, pemerintah mengeluarkan produk kebijakan berupa kartu pra kerja. Dengan kartu pra kerja, warga yang di-PHK bisa mendapat pelatihan keterampilan dan bantuan uang tunai.
“Dampaknya juga bisa saja sampai dengan PHK maka dari itu terdampak segera saja mendaftar katu pra-kerja,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Tukimin melalui rilis yang diterima IDN Times.
Baca Juga: Resmi Dibuka! 6 Fakta dan Ketentuan Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja