TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilik Kartu Pra Kerja Mendapat Rp3,5 Juta, Ini Syaratnya

Ada pelatihan keterampilan untuk penerima manfaat

Istimewa

Purbalingga, IDN Times – Dampak pandemi COVID-19 merambah ke bidang ekonomi. Karena permintaan menurun, proses produksi juga melambat. Perusahaan dipaksa melakukan efisiensi, satu di antaranya melalui pemutusan hubungan kerja PHK.

Di Purbalingga, ratusan buruh yang berakhir masa kontraknya tidak akan diperpanjang. Mereka berpotensi menjadi pengangguran jika tidak ada antisipasi.

Baca Juga: Tak Bisa Daftar Kartu Pra Kerja Online? Disnaker Kudus Akan Fasilitasi

1. Kartu pra kerja untuk antisipasi lonjakan pengangguran

Istimewa

Untuk mengantisipasi lonjakan pengangguran, pemerintah mengeluarkan produk kebijakan berupa kartu pra kerja. Dengan kartu pra kerja, warga yang di-PHK bisa mendapat pelatihan keterampilan dan bantuan uang tunai.

“Dampaknya juga bisa saja sampai dengan PHK maka dari itu terdampak segera saja mendaftar katu pra-kerja,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Tukimin melalui rilis yang diterima IDN Times.

2. Bisa mendaftar secara daring di situs www.prakerja.go.id

Ilustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Tukimin mengatakan untuk mendapat kartu prakerja, masyarakat bisa mendaftar secara daring melalui situs www.prakerja.go.id. Setelah mendaftar, mereka bisa mengikuti tes motivasi selama 15 menit lalu bergabung dengan gelombang pendaftaran yang sedang berlangsung.

“Silakan untuk membuka situs www.prakerja.go.id agar memperoleh keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Tukimin mengatakan, syarat yang harus dipenuhi para calon pemohon antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), usia di atas 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Pendaftaran dibuka 11 April dan akan ditutup pada 4 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Resmi Dibuka! 6 Fakta dan Ketentuan Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja

Berita Terkini Lainnya